Kabupaten Bekasi – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit-unit Reskrim Polsek jajaran di lingkungan Polres Metro Bekasi, selama bulan Oktober 2023 berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana, satu di antaranya sudah dirilis di Polsek Cikarang Utara.
“Hari ini kami akan menyampaikan 12 kasus yang terdiri dari beberapa tindak pidana atau kejahatan. Yang pertama kasus curas, kemudian kasus curat, curanmor, dan kasus pembunuhan,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni dalam keterangan rilisnya di lobi Polres Metro Bekasi, Kamis (02/11/2023) pagi.
Sumarni menerangkan, adapun kasus curas ada 4 yang berhasil diungkap, ada 4 LP yang berhasil diungkap. TKPnya ada di daerah Sukaresmi, CikarangSelatan. Kemudian Serangbaru, Kecamatan Tarumajaya, kemudian Cikarang Utara.
Kemudian, lanjutnya, untuk kasus curat ada 4 LP yang berhasil diungkap, yaitu di Karangbahagia, Kecamatan Tambun, dan Kecamatan Babelan.
“Untuk kasus curanmor, ya untuk kasus curanmor ada 3 LP, yaitu di Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Tambelang, dan Kecamatan Cikarang Timur. Sedangkan untuk kasus pembunuhan ada 2 LP, satu LPnya kemarin sudah dirilis oleh Bapak Kapolres. Hari ini kami akan menyampaikan pengungkapan kasus satu kasus pembunuhan yang terjadi di Tambun,” ucap Wakapolres.
“Dari 12 kasus, kami sudah mengamankan 28 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil kita sita dan kami amankan. Untuk kasus pembunuhan, yaitu satu helai kaos orange, kemudian satu helai celana bahan warna biru muda, kemudian satu pasang sandal warna hitam, satu helai kaos kaki bertuliskan ‘Bring Me the Horizon’. Kemudian satu kayu berbentuk lancip, serta hasil visum klinik dan rumah sakit,” tambahnya.
Selanjutnya, untuk kasus curas barang bukti yang berhasil di, yaitu 3 unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu buah plat nomor B 4314 FBA, kemudian satu bilah golok, satu bilah badik, 2 buah gobang, dan 2 unit handphone.
Selain itu, ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan dan kita sita, yaitu satu unit handphone, kwitansi, rekening koran, bukti transfer, alat tang, gunting merek target, lalu kunci letter T ukuran 8, kemudian obeng 2 buah, karung 2, tambang nilon 3 buah, satu buah penutup kepala, 2 sweater, satu celana panjang warna hitam, satu buah gesper, satu buah tangga, dan 20 rokok berbagai merek.
“Untuk kasus curanmor, barang bukti yang berhasil kita amankan dan kita sita, yaitu 2 unit sepeda motor, satu pucuk enjata air soft gun warna hitam, 5 buah tabung gas air soft gun, satu pucuk korek api berbentuk pistol, satu bilah badik, kunci letter T 5 buah, 3 anak kunci, 3 kunci untuk gantungan,” sebutnya.
“Untuk kasus pembunuhan yang berada di Tambun. Barang bukti yang bisa kami sampaikan, yaitu tadi yang sudah disebutkan,” tambahnya.
Sumarni mengungkapkan, untuk para pelaku kasus pembunuhan ada 2 orang, yaitu satu inisial KD alias Ayu Lestari (Waria), dan S.
“Untuk kasus pembunuhan ini bisa kami sampaikan motif dari pelaku, yaitu pelaku ini menyangka korban yang dipukul dan dibunuhnya pernah berhubungan dengan yang bersangkutan, namun tidak ada kompensasinya,” katanya.
Wakapolres menyebutkan, untuk kasus tindak pidana curat pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman. Paling lama 5 tahun.
“Khusus curas, ya kasus curas ancaman pidananya, yaitu 9 tahun penjara. Kemudian untuk kasus pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ucapnya.
“Yang tadi pembunuhan itu adalah orang yang mirip mukanya (korban) dengan orang yang dia (pelaku) cari. Korban ini adalah korban kecelakaan, kemudian tolong oleh masyarakat, korban dibawa pelaku dengan dalih akan dibawa ke rumah sakit, namun malah ditaruh di warung, kemudian tiba-tiba oleh si pelaku ini di pukul,” pungkasnya. (Red)