Penahitam.com // Bekasi – Pembangunan yang sudah dimulai oleh pengembang PT Jababeka dengan mengerahkan alat berat dan mobil Dum truk untuk proyek pengarukan Jababeka 9 di Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
Proyek yang dilaksanakan dengan kejar target untuk pembangunan PT Yamaha yang berada di Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, akan tetapi praktek di lapangan tanah yang belum di ajukan untuk dijual, tanah tersebut ikut di buldozer untuk dilakukan pengarukan.
Tanah tersebut milik warga desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, dengan dirugikannya tanah yang di buldozer, untuk mengurusnya,warga tersebut mempercayakan untuk mengurus dan memberikan kuasa kepada Firma Hukum Nurhasan Hadromi Dan Partner yang berkedudukan di Perum GCC 2 Kedungwaringin.
Nurhasan SH MH mengatakan kepada awak media bahwa tim kuasa Hukum telah melayangkan somasi kepada pihak PT Jababeka, untuk minta pertanggung jawaban dari pihak Jababeka,terkait pengrusakan Lahan sawah milik kliennya, pihak kuasa hukum sudah 3 kali datang ke Kantor PT Jababeka Residen Di komplek Movie Land, akan tetapi tidak ada itikad baik dari pihak Jababeka dan tidak menemui pihak kuasa hukum dengan berbagai alasan.
Dan jika dalam waktu 7 hari kerja,pihak Jababeka tidak memberikan jawaban atas penyerobotan dan menguasai tanah tanpa hak, pihaknya akan menempuh proses hukum dengan melaporkan pihak PT Jababeka yang telah merusak tanah Kliennya Pungkas Nurhasan SH MH.
(Red/jml)