Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, akhirnya menetapkan RS, Seorang Wanita Kontraktor yang di duga memberikan gratifikasi untuk mendapatkan Proyek pekerjaan, dengan mengenakan Rompi Tahanan Kejaksaan, Tersangka di bawa petugas keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menuju ke kendaraan tahanan ( 31/10/2023 ) Selama malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, Pihak kejaksaan bersama tim penyidik melakukan ekspose dan sependapat.
” yang bersangkutan statusnya kami naikkan dari saksi menjadi tersangka per hari ini, Penetapan tersangka ini merupakan muara dari penjemputan paksa yang dilakukan Kejari kabupaten Bekasi terhadap RS di Kabupaten Bogor pada Senin (30/10) malam “
Resmi..!! PJ Kepala Desa Samudera Jaya di Tahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Ricky juga menambahkan, RS sebelumnya diperiksa sebagai saksi yang kemudian menjadi tersangka terkait perkara tersebut. Tersangka diduga memberikan sejumlah barang mewah berupa dua unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dan BMW ke seorang Pria berinisial SL, yang merupakan salah satu anggota aktif di DPRD Kabupaten Bekasi. Sebagai imbalan, RS mendapatkan sejumlah proyek pekerjaan yang dananya bersumber dari APBD.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, dua ahli, dan dua alat bukti. Terkait alat bukti ada mobil Pajero beserta BPKB nya, Ada satu lagi objek gratifikasi, yaitu sebuah mobil BMW yang masih belum ditemukan. Informasi dari tersangka, dia menjamin ke seseorang dan dibawa ke Lampung,” tambah Ricky.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari ke depan di Lapas Cikarang. ( Sofyan )