Penahitam.com // BEKASI – PT PLN (Persero) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kolaborasi dengan menjalin kerja sama yang kuat untuk memastikan perlindungan aset negara.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara General Manager PT PLN (Persero) dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sejawa, Madura, dan Bali (Jamali) di Bandung pada tanggal 22 Agustus 2023.
Acara tersebut dihadiri PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah (UIT JBT) bersama dengan semua Unit Pelaksana Transmisi (UPT) di wilayahnya. Salah satu UPT yang hadir adalah UPT Bekasi, yang menerima sejumlah sertifikat aset tanah yang tersebar di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang.
Manager PLN UPT Bekasi Eka Annise Ambarani mengatakan, melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pengamanan aset negara, khususnya semua aset yang dikelola PLN, untuk mendukung kelancaran operasi di UPT Bekasi.
“Target sertifikasi aset PLN UPT Bekasi pada tahun 2023 sebanyak 30 persil sertifikat. Kita patut bersyukur, hingga Agustus 2023, kami telah melebihi target tersebut,” ucap Eka, Senin 18 September 2023.
Ditegaskan Eka, sebanyak 36 persil sertifikat telah diterbitkan, sehingga mencapai 120% dari target. Di antaranya, 17 persil sertifikat di wilayah Kabupaten Bekasi, 14 persil sertifikat di wilayah Kota Bekasi, dan 5 persil sertifikat di wilayah Kabupaten Karawang.
Keberhasilan ini, lanjut Eka, tidak terlepas dari kerjasama antara UPT Bekasi dan BPN dalam proses sertifikasi dan penyelesaian kendala yang mungkin muncul selama proses sertifikasi aset tanah milik PLN.
Senada itu, General Manager PLN UIT JBT Tejo Wihardiyono menyampaikan apresiasi luar biasa kepada UPT Bekasi dan BPN Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang atas sinergitas yang sudah terjalin dengan baik selama ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada BPN Wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang atas kerja sama yang luar biasa dalam melindungi aset negara dengan menjaga kepastian hukum yang jelas, yang pada gilirannya akan mendukung penyediaan dan penyaluran tenaga listrik,” kata Tejo.
PT PLN bersama Kementerian ATR/BPN akan terus mengawal proses sertifikasi aset PLN. Hingga tahun 2025, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan target mencapai 126 juta sertifikat, dimana aset PLN menjadi salah satu prioritas dalam rencana sertifikasi ini, seiring dengan aset milik pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya.
(Red/rls)