Purwakarta, bekasikepo.com – Kasus dugaan penggelapan barang elektronik milik sebuah perusahaan yang melibatkan Marketing Cantik berinisial SR (33) dan sejumlah penadah yang ditangani Polsek Cibatu , Purwakarta, Jawa Barat, terkesan berjalan lambat, pasalnya Polsek Cibatu yang sebelumnya berjanji akan menjemput paksa seorang wanita berinisial SV yang diduga merupakan salah satu penadah asal Semarang, Jawa Tengah, hingga kini tak kunjung di amankan Petugas.
Menurut kuasa hukum tersangka, Berdikari Munthe, Lambatnya penanganan kasus hingga memasuki bulan ke empat ini membuat tanda tanya besar , apa yang terjadi dengan pihak kepolisian hingga kesulitan menetapkan wanita berinisial SV sebagai tersangka penadah barang hasil curian yang nilainya sangat fantastis, padahal tiga penadah lainya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pekan kemarin, Pihak Polsek Cibatu menyatakan akan menjemput paksa jika SV tidak kooperatif, namun hingga saat ini tidak ada jemput paksa apalagi penetapan sebagai tersangka ” ujar Berdikari Munthe pada Senin (05/08/24),
Munthe juga menambahkan, Lambannya penanganan kasus ini menjadikan tanda tanya dan dugaan polisi tebang pilih dalam menetapkan tersangka penadah barang hasil penggelapan yang dilakukan marketing cantik berinisial RN.
Seperti diberitakan sebelumnya, Marketing Cantik berinisial SR menggelapkan barang elektronik milik PT EKN dengan kerugian mencapai 1,2 Milyar Rupiah, SR dan tiga penadah barang hasil tindak pidana penggelapan telah ditahan, sementara SV yang juga penadah barang hasil penggelapan masih bebas berkeliaran.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada jawaban dari pihak terkait, akan kasus belum di tangkapnya satu Penadah berinisial SV, yang berdomisili di kota Semarang tersebut. ( farhan )