Buruh menekankan bahwa UMSK Kab. Bekasi tahun 2025 untuk segera bisa ditandatangani oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Triadi Machmudin.
Kabupaten Bekasi – bekasikepo.com – Ratusan masa yang tergabung dalam Buruh Bekasi Melawan (BBM), Melakukan aksi di depan tol Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jum’at pagi, ( 27/12/2024 ) Dengan menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat, para buruh berhenti di depan pintu keluar tol Cibatu.
- Antrean KIR Lumpuhkan Lalu Lintas Sentral Kabupaten Bekasi, Muncul Dugaan Pungutan Liar
- Polsek Sukatani Intensifkan Patroli Rutin Jaga Keamanan Wilayah
- Bhabinkamtibmas Sukajadi Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas
- Empat Usulan Desa Karang Baru Dikabulkan di Musrenbang Cikarang Utara
- Unit Lantas Polsek Cikarang Utara, Sosialisasikan Ops Keselamatan Jaya 2026,Kepada Pelanggar Lalulintas
Salah satu perwakilan buruh menjelaskan, Aksi tersebut buntut dari dikembalikannya rekomendasi penetapan UMSK (Upah Minimum Sektoral) oleh Pj. Gubernur Jawa Barat ke Bupati Kabupaten Bekasi. Yang selanjutnya menjadi pemicu aksi buruh lanjutan, Sebelumnya buruh juga melakukan aksi yang sama, sebagai bentuk protes terhadap keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, yang dianggap tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 maupun arahan Presiden Republik Indonesia terkait kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.
Masa Buruh Bekasi Melawan berhenti bersama sama di depan gerbang Tol Cibatu sejak jam 09.30, dan rencananya akan melanjutkan aksinya ke pusat pemerintahan kabupaten Bekasi, di Cikarang pusat. (Red)



