
DLH Kabupaten Bekasi Dinilai Tak Serius Awasi Pembuangan Sampah dan Limbah Ilegal
Bekasi — BEKASIKEPO.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mendapat sorotan tajam terkait lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembuangan sampah dan limbah ilegal. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya belasan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang telah menumpuk dalam waktu lama di berbagai wilayah.
TPS ilegal tersebut tidak hanya berada di lingkungan pemukiman warga, tetapi juga dilakukan secara terbuka oleh oknum pengelola kawasan, seperti di wilayah Meikarta dan Delta Cikarang Pusat.
Sekretaris Jenderal Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana (JURPALA) Indonesia, Sofyan, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja DLH. Ia menilai DLH Kabupaten Bekasi mandul dalam menjalankan fungsi penegakan hukum (Gakkum) terhadap para pelaku pencemaran lingkungan.

“Sampah di Meikarta itu sudah menggunung dan itu sudah terjadi sejak lama. DLH baru bertindak setelah kasus tersebut viral akibat kebakaran beberapa bulan lalu. Kalau dibilang mereka tidak tahu, itu tidak masuk akal, karena lokasi tersebut dekat dengan pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi,” ujar Sofyan.
Tak hanya persoalan sampah, Sofyan juga mengungkapkan adanya praktik pembuangan limbah cair secara ilegal ke sungai-sungai seperti Kali Cikarang, Ciherang, dan Kali CBL yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan dan pengelola kawasan. Ironisnya, aktivitas ini disebut telah berlangsung selama belasan tahun.
“Kami punya bukti video dan hasil dokumentasi drone yang merekam aktivitas pembuangan limbah cair ke sungai. Namun, ketika dilaporkan, DLH hanya berdalih bahwa izin perusahaan dikeluarkan oleh provinsi atau kementerian, sehingga mereka tidak bisa bertindak,” tambahnya dengan nada geram.
Lebih lanjut, Sofyan mendesak Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk segera melakukan evaluasi total terhadap jajaran pejabat di DLH. Ia menilai DLH tidak memiliki prestasi dalam penegakan hukum dan bahkan mencurigai adanya kolusi antara oknum pelaku pencemaran lingkungan dengan oknum di dalam DLH sendiri.