
Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah melakukan pemutakhiran besar-besaran pada data sosial ekonomi masyarakat. Melalui Dinas Sosial, proses verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini diprioritaskan sebagai landasan baru dalam penyaluran bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Alamsyah, menjelaskan bahwa sejak Februari 2025, DTSEN resmi menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025. Berbeda dari DTKS yang hanya mendata penerima bansos, DTSEN mencatat seluruh penduduk Indonesia, lalu mengelompokkannya menjadi 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.
“Desil 1 hingga 5 merupakan masyarakat penerima bantuan sosial, sedangkan desil 6 sampai 10 masuk kategori mampu,” ujar Alamsyah, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, Bupati Bekasi telah menginstruksikan lintas perangkat daerah untuk memastikan validitas data. Mulai dari nama, alamat, hingga identitas kependudukan harus diverifikasi sebelum diusulkan ke Kementerian Sosial. Dari pengajuan tersebut, Pemkab Bekasi menargetkan sekitar 165.300 warga bisa memperoleh manfaat bantuan, seperti PKH, bantuan pangan non-tunai, hingga jaminan kesehatan nasional.
Hingga pekan lalu, hasil verifikasi mencatat sekitar 3,6 juta jiwa warga Kabupaten Bekasi sudah masuk dalam klasifikasi desil 1 hingga 10. Data ini bersifat dinamis karena mengikuti perkembangan jumlah penduduk akibat kelahiran, kematian, maupun perpindahan.
Untuk pemutakhiran data, para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dari 187 desa dan kelurahan dilibatkan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). PSM bertugas sebagai operator yang memastikan data penerima bantuan selalu akurat dan mutakhir.
“Tujuannya jelas, agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan efektif mendukung program pengentasan kemiskinan,” pungkas Alamsyah.