Kabupaten Bekasi • Bekasikepo.com • Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Utara berhasil mengungkap kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah unit apartemen kawasan Cikarang Utara. Dalam proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan rangkaian peristiwa yang berujung pada wafatnya korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) di Apartemen Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Korban berinisial PAF (20), seorang mahasiswi asal Cikarang Timur, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar apartemen setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat.
Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis dan komprehensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diketahui berada di lokasi bersama sejumlah rekannya dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh tanpa melalui prosedur medis dan tanpa resep dokter.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi kesehatan korban dilaporkan menurun secara signifikan hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
Pengembangan perkara mengarah pada dugaan adanya praktik distribusi obat ilegal yang dilakukan secara berantai.
Penyidik kemudian mengamankan lima orang tersangka, yakni SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NF. Kelima tersangka diduga berperan dalam penjualan dan pendistribusian obat tersebut serta memperoleh keuntungan finansial dari transaksi yang dilakukan. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial R telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini meliputi sejumlah unit telepon seluler, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga dikonsumsi korban, serta barang-barang lain yang memiliki relevansi dengan konstruksi perkara.
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menegaskan komitmen jajarannya untuk mengusut tuntas jaringan peredaran obat ilegal tersebut, termasuk menelusuri mata rantai distribusi hingga ke tingkat pemasok utama. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya preventif guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.
Saat ini para tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, serta tindak pidana di bidang peredaran obat ilegal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan dengan melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana melalui layanan Call Center 110 Polri atau kanal pengaduan resmi Polres Metro Bekasi yang beroperasi selama 24 jam.



