Bekasikepo.com | Kabupaten Bekasi Pemerintah Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang jenis serta kriteria unsur masyarakat dalam tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Desa Sukajadi, Minggu (02/04/2026).
Musdes dihadiri oleh jajaran perangkat desa, pengurus, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta warga Desa Sukajadi. Agenda utama dalam kegiatan ini adalah menetapkan rancangan Perdes yang menjadi landasan hukum dalam proses pengisian keanggotaan BPD secara demokratis dan representatif.
Kepala Desa Sukajadi, Amir Hamzah, berhalangan hadir karena urusan di luar. Ketidakhadiran tersebut disampaikan oleh Kepala Urusan Perencanaan, Subanda, yang mewakili sekaligus menyampaikan permohonan maaf dari kepala desa.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPD Sukajadi, Suhaimi, S.Pd.I, membacakan draf Perdes yang menekankan pentingnya keterwakilan masyarakat dari berbagai unsur.
“Keanggotaan BPD tidak hanya berbasis wilayah, tetapi juga mencakup unsur tokoh budaya, tokoh agama, tenaga pendidik, hingga kelompok rentan seperti masyarakat kurang mampu dan pemerhati perlindungan anak,” ujarnya.
Selain itu, Perdes ini juga menegaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum utama dalam pengambilan keputusan strategis yang melibatkan pemerintah desa, BPD, serta masyarakat secara luas.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan proses pengisian BPD di Desa Sukajadi dapat berjalan lebih kondusif, terstruktur, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, serta ditutup dengan doa dan sholawat bersama.



