bekasikepo.com
Breaking News
Beranda » BEKASI
BEKASI

Akhirnya Damai! Bos Gudang Limbah dan Warga WBI 2 Bekasi Sepakat, Kompensasi Rp25 Juta untuk 51 KK

BEKASI — Perselisihan antara pengusaha gudang limbah, Achmad Gofur, dan warga Perumahan Bumi Waringin Indah (WBI) 2, Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan bersama di Polres Metro Bekasi pada 20 Oktober 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah penyelesaian setelah persoalan antara pengusaha dan warga menjadi sorotan publik menyusul beredarnya video perselisihan di media sosial.

Dalam dokumen kesepakatan, pihak pengusaha menyatakan bersedia menutup usaha gudang limbah yang berada di lingkungan perumahan, mengembalikan fungsi jalan perumahan, serta memulihkan fungsi ruang terbuka hijau (RTH).

Selain itu, kesepakatan tersebut mencantumkan kompensasi atau restitusi sebesar Rp25 juta bagi 51 kepala keluarga (KK) yang disebut mengalami dampak fisik maupun psikis akibat persoalan tersebut.
Namun, mekanisme pembagian, jadwal pembayaran, serta realisasi kompensasi itu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Kedua belah pihak juga menyepakati komitmen untuk tidak melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan kekerasan. Mereka turut bersepakat menjaga ketertiban, menghormati privasi, serta menciptakan suasana lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Sebelumnya, aktivitas gudang limbah tersebut dikeluhkan warga, antara lain terkait lalu lintas kendaraan truk yang dinilai mengganggu akses jalan perumahan serta persoalan pemanfaatan lahan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama tersebut, perselisihan antara kedua pihak diharapkan dapat diselesaikan secara baik dan tidak kembali menimbulkan konflik di kemudian hari.

Meski demikian, realisasi seluruh poin kesepakatan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan, termasuk penutupan usaha, pemulihan fungsi jalan dan ruang terbuka hijau, serta pelaksanaan pemberian kompensasi kepada warga yang tercantum dalam kesepakatan.

Kini, masyarakat menantikan pelaksanaan kesepakatan tersebut agar penyelesaian yang telah dicapai tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan kepastian bagi warga WBI 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga