CIKARANG UTARA, BEKASI — Pelaksanaan Pemilihan Antarwaktu (PAW) Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, periode 2026–2029, menjadi perhatian warga. Sejumlah pertanyaan muncul terkait profesionalitas panitia, terutama mengenai dugaan perubahan nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan transparansi panitia dalam menjalankan tahapan pemilihan. Ia berharap seluruh proses dilaksanakan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Panitia seharusnya bisa menjaga netralitas dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap proses Pilkades berjalan adil dan terbuka,” ujar warga tersebut.
Warga itu juga menyoroti dugaan perubahan nama dalam DPT yang menurutnya belum disertai penjelasan terbuka mengenai berita acara maupun proses pleno.
“Masa Daftar Pemilih Tetap bisa berubah nama? Minimal dipublikasikan berita acaranya. Ini main ubah, tapi tidak ada pleno,” ucapnya.
Warga Pertanyakan Mekanisme Perubahan DPT
Persoalan data pemilih menjadi salah satu hal yang perlu mendapat penjelasan dari panitia. Masyarakat berharap setiap perubahan data dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku dan didukung administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar warga mengetahui dasar perubahan data, mekanisme yang digunakan, serta dokumentasi administrasi yang berkaitan dengan penetapan DPT.
Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum dapat dipastikan apakah perubahan nama yang dipersoalkan telah dilakukan sesuai prosedur atau terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Klarifikasi Panitia Masih Ditunggu
Sebelum berita ini diterbitkan, redaksi mengaku mengalami kesulitan berkomunikasi dengan panitia PAW Kepala Desa Tanjungsari untuk meminta keterangan mengenai persoalan yang disampaikan warga.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak panitia. Karena itu, dugaan keberpihakan dan persoalan perubahan DPT belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Panitia diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka, termasuk menjelaskan mekanisme perubahan data pemilih serta keberadaan berita acara atau dokumen administrasi terkait.
Transparansi Jadi Kunci Menjaga Kepercayaan Publik
Warga berharap panitia PAW Kepala Desa Tanjungsari dapat menjawab pertanyaan masyarakat secara jelas dan terbuka. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.
Apabila terdapat bukti dugaan pelanggaran, persoalan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penyelenggaraan PAW kepala desa tidak hanya menyangkut proses administratif, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di tingkat desa. Oleh sebab itu, profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas perlu menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan pemilihan.
Kini, masyarakat menunggu penjelasan resmi panitia untuk menjawab persoalan yang dipertanyakan, khususnya mengenai dugaan perubahan nama dalam DPT dan prosedur yang telah ditempuh.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi panitia PAW Kepala Desa Tanjungsari maupun pihak terkait demi menjaga pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Perubahan Nama dalam DPT PAW Pilkades Tanjungsari Dipertanyakan, Warga Minta Transparansi







