Penahitam.com // Bekasi – Divisi Watch Relation of Corruption, lembaga independen yang bergerak dalam pengawasan dan penindakan khusus terhadap aset dan keuangan negara di Republik Indonesia, sangat prihatin dengan anggaran sebesar Rp.3.000.000.000 yang diberikan kepada UPTD Labkesda Pemda Bekasi.
Ali Sopyan, anggota Divisi Watch Relation of Corruption yang berfokus pada pengawasan dan penindakan khusus terhadap aset dan keuangan negara, menyoroti fakta bahwa sejak dipimpin oleh H. Agus Sarim, UPTD LABKESDA Kabupaten Bekasi belum pernah menyetorkan hasil dari pekerjaan laboratorium tersebut. Ironisnya, kasus ini tidak pernah tersentuh hukum sejak tahun 2018. Hal ini diduga merugikan pendapatan daerah dan negara. Devisi Pengawasan dan Penindakan Watch Relation of Corruption DPP WRC mendesak agar pihak Kajati Jabar dan Jamwas menyelidiki dan menangkap pelaku kasus ini yang tersembunyi di UPTD LABKESDA Bekasi sejak dipimpin oleh H. Agus SARIM.
Ali Sopyan mengatakan, H. Agus Sarim yang sebelumnya telah diperiksa oleh pihak Pitsu Kejasaan Negeri Kabupaten Bekasi, belum ditahan sampai saat ini. Ini sungguh ironis. Ada dugaan bahwa H. Agus Sarim telah menyetorkan dana kerugian negara sebesar 1.8 Miliar ke oknum jaksa di jajaran Kejari Bekasi,ujarnya Rabu 26/09/2023
Lanjutnya, lebih ironisnya lagi, dana Labkesda belum disetorkan ke kas daerah dan diduga ada tindak pencurian yang terjadi. Sang pencuri teriak minta tolong sambil berkeliaran dengan leluasa. Tidak wajar jika si pembobol uang negara ini belum ditahan dan masih bebas bernafas udara segar, tegasnya.
“Maka dari itu, kami sebagai Divisi Watch Relation of Corruption menyoroti dan melakukan pengawasan dan penindakan khusus terhadap aset dan keuangan negara, kata Ali Sopyan.
“Kami meminta pihak Jamwas Kajagung untuk segera menyelidiki dan menindak oknum jaksa yang terlibat dalam tindakan nakal ini di Kabupaten Bekasi. Demi integritas dan keadilan, kami berharap langkah tegas dan segera diambil,pungkasnya.
(Red)