
Cikarang Selatan – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi yang digelar pada Sabtu, 27 September 2025 di Hotel Grand Zuri, Cikarang Selatan, menjadi ruang penting bagi pengurus masjid untuk menyamakan langkah dan merumuskan program kerja ke depan.
Rakerda yang dipimpin oleh KH. Imam Mulyana Al Budry, S.Ag., Ketua DMI Kabupaten Bekasi terpilih untuk periode 2025–2030, ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu tamu penting adalah Muhaimin Hamidun Umar, yang hadir mewakili Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Muh. Rizal, S.SiT., M.H., karena sedang menjalankan tugas dinas di Jakarta.
Kehadiran ATR/BPN dalam forum tersebut bukan sekadar simbolis. Di hadapan ratusan peserta, Muhaimin menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk mendukung penuh upaya sertifikasi tanah masjid. Menurutnya, masih banyak masjid di Kabupaten Bekasi yang berdiri di atas tanah wakaf tanpa sertifikat resmi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa atau bahkan kehilangan aset jika tidak segera ditangani.
“Masjid adalah aset umat. Legalitas tanahnya harus jelas, agar keberadaannya aman, terlindungi, dan bisa terus berfungsi sebagai pusat ibadah serta kegiatan sosial masyarakat. Kami dari ATR/BPN siap membantu proses sertifikasi tanah masjid di Kabupaten Bekasi,” ujar Muhaimin.
Ia menekankan, sertifikasi tanah masjid bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga bagian dari menjaga keberlangsungan dakwah dan peran sosial masjid. Dengan sertifikat resmi, posisi hukum masjid menjadi lebih kuat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan munculnya sengketa di kemudian hari.
Di sisi lain, KH. Imam Mulyana Al Budry menyambut baik dukungan yang diberikan ATR/BPN. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah nyata untuk memastikan masjid di Kabupaten Bekasi tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi juga terlindungi secara hukum.
“Masjid adalah pusat kehidupan umat, dari ibadah, pendidikan, hingga pemberdayaan. Tapi kalau tanahnya tidak jelas secara hukum, peran itu bisa terancam. Dukungan ATR/BPN adalah ikhtiar strategis untuk memastikan masjid benar-benar menjadi rumah umat yang kokoh,” ujarnya.
Rakerda juga merumuskan berbagai agenda prioritas, mulai dari peningkatan kapasitas takmir, pengembangan masjid ramah lingkungan dan ramah anak, hingga penguatan peran masjid dalam bidang sosial dan ekonomi.
Sinergi antara DMI dan ATR/BPN diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret bagi permasalahan aset masjid, sekaligus menjadi tonggak penguatan peran masjid di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi.