BEKASIKEPO.COM – JAKARTA — Kamis, 9 Januari 2026
Keresahan masyarakat terkait kepemilikan tanah yang hingga kini masih beralas girik kembali mencuat. Menjawab kekhawatiran tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa tanah yang dikuasai masyarakat dengan dasar girik tetap diakui dan dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa girik bukanlah alasan bagi masyarakat untuk kehilangan hak atas tanah yang telah dikuasai secara nyata.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak panik. Selama tanah tersebut dikuasai secara fisik dan jelas riwayatnya, girik masih dapat digunakan sebagai dasar pengajuan sertipikat melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy Ardian, Kamis (9/1/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah memang telah menetapkan aturan terkait surat tanah lama melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan, sehingga status tanahnya menjadi dikuasai langsung oleh negara.
Meski begitu, ATR/BPN menegaskan bahwa dokumen tanah lama, termasuk girik dan verponding, tetap memiliki fungsi sebagai alat penunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga sertipikat resmi diterbitkan.
Dalam proses pengajuan sertipikat, pemohon diminta melengkapi surat pernyataan penguasaan dan riwayat tanah yang diperkuat oleh minimal dua orang saksi. Saksi tersebut harus memahami secara langsung sejarah kepemilikan dan penguasaan fisik tanah yang dimohonkan.
“Saksi idealnya adalah pihak yang tinggal di sekitar lokasi atau tokoh masyarakat yang mengetahui bahwa tanah tersebut telah lama dikuasai pemohon,” jelas Shamy.
Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy menyampaikan bahwa besarannya tidak bersifat tunggal. Biaya disesuaikan dengan luas tanah, peruntukan, dan lokasi objek tanah.
“Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengetahui gambaran persyaratan dan estimasi biaya secara transparan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh pembiayaan layanan pertanahan mengacu pada ketentuan PNBP serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Untuk menghindari kesalahpahaman, masyarakat disarankan berkomunikasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat.
ATR/BPN terus mendorong percepatan pendaftaran tanah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak milik masyarakat. Sertipikat tanah disebut sebagai bentuk pengakuan negara yang paling kuat atas kepemilikan tanah warga.



