Kabupaten Bekasi • Bekasikepo.com • Banjir yang terus berulang di kawasan Puri Nirwana Residence, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, serta Cikarang International City (Cinity), Desa Karangharja, Kecamatan Cikarang Utara, kembali membuka luka lama warga.
Persoalan yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal ini justru terus berulang, memunculkan pertanyaan serius terhadap tanggung jawab pengembang dan efektivitas fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bekasi.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, warga menyampaikan kekecewaan mereka atas kondisi yang dinilai sebagai akibat dari sistem drainase yang tidak memadai serta tata kelola lingkungan yang abai terhadap aspek mitigasi banjir. Namun, forum tersebut kembali berakhir pada komitmen dan janji penanganan, sesuatu yang menurut warga sudah terlalu sering mereka dengar.
Setiap kali hujan dengan intensitas tinggi turun, air dengan cepat menggenangi jalan dan merangsek masuk ke rumah-rumah warga. Kerugian materiil terus berulang, aktivitas terganggu, dan rasa aman kian tergerus. Ironisnya, persoalan ini bukan yang pertama kali dibahas di hadapan DPRD. Artinya, ada persoalan mendasar yang belum disentuh secara tuntas.
Publik pun menyoroti lemahnya fungsi pengawasan legislatif terhadap pengembang perumahan. DPRD memiliki mandat konstitusional untuk melakukan kontrol dan memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan, termasuk menjamin kelayakan infrastruktur dasar seperti drainase. Jika banjir terus berulang, maka patut dipertanyakan sejauh mana fungsi tersebut dijalankan secara efektif dan konsisten.
Di sisi lain, pengembang dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menghadirkan solusi permanen. Komitmen penanganan yang disampaikan dalam forum resmi harusnya dibarengi dengan rencana teknis yang transparan, terukur, dan dapat diawasi publik. Tanpa itu, komitmen hanya akan menjadi formalitas administratif yang berulang setiap kali banjir datang.
Kekecewaan warga semakin menguat ketika dalam sejumlah kasus sebelumnya, tanggung jawab penanganan justru berujung pada intervensi pemerintah daerah. Pola saling lempar tanggung jawab antara pengembang dan pemerintah berpotensi merugikan masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak.
Jika DPRD hanya berhenti pada pemanggilan dan rapat dengar pendapat tanpa tindak lanjut yang tegas, maka legitimasi fungsi pengawasan dapat dipertanyakan. Begitu pula pengembang, yang seharusnya menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan hunian, bukan justru membiarkan risiko berulang tanpa perbaikan sistemik.
Banjir di dua kawasan perumahan ini semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pembangunan perumahan di Kabupaten Bekasi. Tanpa keberanian politik untuk bersikap tegas dan tanpa itikad baik pengembang untuk melakukan perbaikan struktural, warga akan terus menjadi pihak yang menanggung dampak dari kelalaian yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.



