
Biaya operasional lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Bekasi dibiayai dari beberapa sumber, yaitu APBD Kabupaten Bekasi, hibah dari pemerintah pusat, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Kabupaten Bekasi – BEKASI KEPO – Banyaknya Lampu Penerangan Jalan Umum ( PJU ) di beberapa jalan raya di Wilayah Kabupaten Bekasi terpantau padam dan tidak berfungsi, Bahkan ada yang terlihat masih baru, dan sempat menyala hanya beberapa Minggu. Padamnya lampu PJU tersebut tentunya sangat membahayakan bagi para pengendara dan pejalan kaki.
Ketua Kosmi Indonesia, Sofyan Menjelaskan, Padamnya lampu PJU bisa di lihat di beberapa titik, yakni sepanjang jalan arteri Pantura Bekasi – Karawang, jalan industri, Jalan Pilar Sukatani, dan jalan raya Pebayuran. Serta jalan milik pemerintah kabupaten Bekasi yang berada di bagian selatan dan Utara.
” Salah satunya beberapa lampu PJU yang berada di jalan Gatot Subroto, Cikarang Utara, kita bisa lihat yang ada di depan kantor Polsek Cikarang, lampu PJU itu di buat tahun 2021, setelah berdiri, hanya seminggu nyala, setelah itu padam sampai sekarang, dan anehnya, pemasangan lampu PJU baru itu, hanya berjarak 10 meter dengan PJU yang lama, tapi saat ini malah yang lama yang masih berfungsi ” ujar Sofyan.
Beliau juga menjelaskan, Biaya operasional lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Bekasi dibiayai dari beberapa sumber, yaitu APBD Kabupaten Bekasi, hibah dari pemerintah pusat, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Anggaran untuk biaya operasional PJU dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
” Yang menjadi pertanyaan adalah, biaya operasional PJU itu di bayar pemkab Bekasi atau tidak, kalau di bayar, kenapa tidak berfungsi. Pemerintah kabupaten Bekasi juga harusnya teliti dalam mengawasi setiap pemasangan PJU baru, dan juga untuk PLN cekatan mengawasi lampu PJU yang padam. Kita loh yang bayar itu operasional PJU ” ujarnya
Untuk di Ketahui Pajak Penerangan jalan ( PPJ ) yang di tanggungkan ke masyarakat merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dibayarkan oleh wajib pajak, dan penerbitannya menjadi sumber dana bagi Operasional PJU. PPJ sendiri dibayarkan ke rekening kas umum daerah kabupaten Bekasi. Selain itu Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menerima hibah berupa lampu PJU dari Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi menanggung biaya operasional dan pemeliharaan PJU. Namun, sejak 2023, terdapat skema pembagian tanggung jawab, di mana pemeliharaan dilakukan oleh provinsi, sementara biaya listrik ditanggung oleh Pemkab Bekasi.
Jadi, biaya operasional lampu PJU di Kabupaten Bekasi berasal dari kombinasi anggaran APBD, hibah dari pemerintah pusat, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
- Semangat Gotong Royong, Karang Taruna Desa Sukajaya Gelar Bazar Murah untuk Warga
- Hangatnya Idul Adha di Masjid Al-Ghufron: 800 Paket Daging Kurban Dibagikan untuk Warga
- Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Sembelih 22 Hewan Kurban, Ratusan Warga Terima Daging di Hari Raya Iduladha
- Awas, Terlalu Banyak Makan Sate Kambing Bisa Picu Kolesterol dan Masalah Kesehatan Lainnya
- Heboh! Laporan Investasi Bodong di Polres Metro Bekasi Dicabut, Diduga Ada Permainan Oknum Pengacara