Diduga Melakukan Peredaran Narkoba, Satu Warga Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan Diringkus Jajaran Polsek Gomo dan Satresnarkoba Polres Nias Selatan

Penahitam.com // Nias Selatan – Polres Nias Selatan kembali menetapkan satu orang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis Shabu berinisial TZ alias Ama Teguh,umur 36 tahun,desa sinar helowo kecamatan Boronadu,dalam tindak pidana mengedarkan narkotika golongan 1 jenis shabu.dimana terduga pelaku diringkus pada Pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023, sekira pukul 21.15 WIB. 

“Pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Kapolsek Teluk Dalam AKP DEDI GINTING, S.H., M.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh salah seorang warga kec. Boronadu wilkum Polsek Gomo. Kemudian Kapolsek Teluk Dalam memberi informasi tsb kepada Plt. Kapolsek Gomo AKP DEFTA SITEPU, S.H dan selanjutnya secara bersama sama melakukan penyelidikan hal tersebut di wilkum Polsek Gomo dan benar diketahui bahwa salah seorang tersebut merupakan Pengedar Narkotika jenis Sabu Golongan I yang bernama TZ Alias AMA TEGUH dan berdomisili di Desa Sinar Helaowo Kec. Boronadu Kab. Nias Selatan wilkum Polsek Gomo. Lalu selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib personel Polsek Gomo melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Tersangka sekaligus penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti tersebut.Setelah ditemukan barang bukti tersebut,Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan kepemilikannya dan diketahui bahwa ia beli dengan berat sekitar ±1 Gram dimana sebagian barang bukti narkotika tersebut sudah ia jual/edarkan. Setelah itu personel Polsek Gomo membawa Tersangka dan Barang Bukti kepada Penyidik/Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sebagaimana dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Kaurbin Ops Narkoba IPDA MODAL TARIGAN menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu diantaranya satu buah bungkus plastik klip dengan berat 0,51 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu Golongan I, tiga puluh buah bungkus plastik klip kosong, Satu unit Handphone merk Vivo Y30, satu buah dompet warna hitam,satu buah kotak senter warna hijau
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.” Imbuhnya.
Kapolres Nias Selatan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K menghimbau untuk tidak main – main terhadap barang terlarang itu. 
“Kepada seluruh masyarakat, kami himbau untuk tidak menyentuh sedikitpun obat-obatan terlarang jenis apapun. Kami akan bertindak tegas bagi siapa saja yang sengaja mengedarkan, menyimpan, apapun itu jenis narkobanya tentu akan kami berantas” Tegas Kapolres Nias Selatan.
(Humas Polres Nias Selatan)
  • BERITA SERUPA

    Jurpala Indonesia Berikan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor Di Kabupaten Sukabumi

    Kabupaten Sukabumi – bekasikepo.com. Relawan dan Aktifis lingkungan hidup,  Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana ( JURPALA) Indonesia, mengirimkan tenaga relawan dan  berikan bantuan Logistik untuk korban bencana Alam musibah…

    Bantu Warga Terdampak Banjir Rob, BPBD Kirim Bantuan ke Muaragembong

    CIKARANG PUSAT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak empat desa di Kecamatan Muaragembong terkena banjir rob akibat naiknya air pasang laut.  Keempat desa tersebut yakni Desa Pantai…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    BERITA PILIHAN

    Keterangan Pers Pengadilan Negeri Cikarang kasus Pembunuhan di Babelan

    • Agustus 29, 2024
    Keterangan Pers Pengadilan Negeri Cikarang kasus Pembunuhan di Babelan

    KPU Gelar FGD Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024

    • Agustus 24, 2024
    KPU Gelar FGD Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024

    Terkesan Lamban, Polsek Cibatu di Minta Segera Tangkap satu penadah lagi

    • Agustus 5, 2024
    Terkesan Lamban, Polsek Cibatu di Minta Segera Tangkap satu penadah lagi

    Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Cantik dan Penadah di amankan Polsek Cibatu

    • Agustus 5, 2024
    Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Cantik dan Penadah di amankan Polsek Cibatu

    Jaga Kamtibmas, Satgas TMMD 119 Aktifkan Kembali SISKAMLING

    • Maret 4, 2024
    Jaga Kamtibmas, Satgas TMMD 119 Aktifkan Kembali SISKAMLING

    MCK Untuk Warga, Dibangun Satgas TMMD di 10 Lokasi.

    • Maret 3, 2024
    MCK Untuk Warga, Dibangun Satgas TMMD di 10 Lokasi.