Setu, BekasiKepo.com – Peristiwa tenggelamnya tiga bocah laki-laki di area galian proyek Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II sisi selatan pada Selasa (4/11/2025) sore, bukan sekadar tragedi kemanusiaan, tetapi juga membuka potensi penyelidikan hukum terkait dugaan kelalaian yang menelan korban jiwa.
Ketiga korban, RF (7), RD (7), dan CBT (8), ditemukan meninggal dunia dalam kolam galian proyek yang tak dipasangi pagar pengaman maupun tanda peringatan. Lokasi galian diketahui berada dekat pemukiman warga Desa Tamansari, Kecamatan Setu.
Kapolsek Setu, AKP Usep Aramansyah, mengonfirmasi telah memasang garis polisi dan melakukan pendalaman.
“Kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dokumentasi lokasi. Saat ini, fokus kami pemulasaraan jenazah, berikutnya kami telaah unsur hukumnya,” ujar Usep.
Tanggung Jawab Hukum Pihak Proyek?
Menurut pengamat hukum pidana dan lingkungan, Ubay Bayhaqi, S.H., M.H., kasus ini berpotensi dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sesuai Pasal 359 KUHP.
“Jika ditemukan bahwa pengelola proyek lalai tidak memenuhi standar keselamatan kerja, dan kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa, maka itu dapat masuk dalam ranah pidana. Unsur kelalaian sangat jelas terlihat dari tidak adanya pengamanan di area berbahaya dekat pemukiman,” jelas Ubay kepada BekasiKepo.com.
Selain sanksi pidana, aspek perdata berupa gugatan ganti rugi dari keluarga korban juga mungkin diajukan kepada pihak proyek, tergantung hasil penyelidikan dan mediasi.
Kurangnya SOP Keselamatan Kerja
Koordinator Pemerhati Infrastruktur Publik, Daeng Karaeng, menyoroti lemahnya pengawasan proyek infrastruktur berskala besar.
“Proyek apa pun wajib menerapkan SOP keselamatan, apalagi jika berada dekat area publik. Ini bukan pertama kali terjadi. Pemerintah daerah wajib menindak tegas pelanggaran,” tegasnya.
Pihak keluarga korban dan warga berharap kejadian serupa tidak terulang. Sementara itu, bekasiKepo.com masih menunggu tanggapan resmi dari pihak pengelola proyek Tol Japek II.



