
poto : Istimewa
Bekasikepo.com – Gaharu, atau sering disebut “kayu emas”, adalah salah satu kekayaan hutan Indonesia yang memiliki aroma khas dan harga jual tinggi. Sayangnya, pohon penghasil gaharu kini terancam punah akibat penebangan liar. Untuk itu, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan ketat terkait ekspor gaharu ke luar negeri.
Apa Itu Gaharu?
Gaharu adalah resin atau getah wangi yang muncul saat pohon Aquilaria atau Gyrinops mengalami infeksi alami. Resin ini kemudian digunakan untuk membuat parfum, dupa, dan obat-obatan herbal. Karena proses pembentukan resin membutuhkan waktu lama, gaharu menjadi sangat langka dan bernilai tinggi.
Mengapa Ekspor Gaharu Dibatasi?
Pemerintah Indonesia melarang ekspor kayu gaharu dari hutan liar. Hanya gaharu hasil budidaya yang boleh diekspor, dan itu pun harus memenuhi beberapa syarat seperti:
- Izin resmi dari pemerintah
- Kuota ekspor
- Sertifikat dari CITES (perjanjian perlindungan satwa dan tumbuhan langka)
Peluang Budidaya Gaharu
Meskipun ekspor dari alam liar dilarang, peluang tetap terbuka bagi pelaku usaha dan petani untuk membudidayakan gaharu secara legal. Teknologi seperti inokulasi buatan bisa membantu mempercepat produksi resin, dan pasarnya tetap kuat, terutama di Timur Tengah dan Asia.

Sofyan, Sekjen JURPALA Indonesia, menyatakan:
“Gaharu bukan sekadar komoditas ekonomi, tapi simbol tanggung jawab lingkungan. Kami mendukung usaha legal yang berkelanjutan.”
Sementara itu, Gilang Bayu Nugraha, SH, Ketua Umum JURPALA Indonesia, menambahkan:
“Kami siap mendampingi masyarakat dan pelaku usaha dalam pelatihan budidaya gaharu. Bisnis boleh jalan, tapi hutan tetap harus dijaga.”
Ayo Ikut Jaga Hutan Kita!
Gaharu adalah warisan alam yang berharga. Jika dijaga dan dikelola dengan benar, kita bisa menikmati manfaat ekonomi tanpa harus merusak alam. Mari bersama JURPALA Indonesia menjaga hutan dan menciptakan masa depan yang hijau dan berkelanjutan.
Hubungi kami: info@jurpalaindonesia.com
Ikuti berita lainnya di: www.jurpalaindonesia.com
#Gaharu #HutanLestari #JURPALA #PecintaAlam #BudidayaLegal #KayuEmas #Konservasi