Kedungwaringin– bekasikepo.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bekasi, secara resmi mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tahun 2024. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konprensi Pers kepada awak media oleh 5 Komisioner KPU Kabupaten Bekasi yang di pimpin Ali Ridho. Di Gedung KPU, Rengas Bandung, Kedungwaringin, Sabtu sore ( 24/08/24 ).
Dalam konprensi Pers nya, KPU Kabupaten Bekasi menjelaskan, pengumuman tersebut sangat penting, untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat 1, peraturan KPU no 8 tahun 2024. Tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
” Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 24 tahun 2024 tentang syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan yakni 111.996 Suara. Pengumuman ini kita umumkan mulai hari ini, hingga 26 Agustus 2024. ” Ujar Ali Ridho.
Beliau menambahkan, untuk proses pendaftaran di mulai pada hari Selasa, dan Rabu 27 dan 28 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir pendaftaran di Kamis, 29 Agustus 2024, di mulai dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Dan pendaftaran di lakukan di Kantor KPU kabupaten Bekasi. Adapun aturan dan tatacara pendaftaran, bisa di lihat selengkapnya pada website KPU Kabupaten Bekasi. ( farhan )