Cikarang Selatan • Bekasikepo.com • Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh lembaga alih daya tenaga kerja dari LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) Hani Mandiri Jaya (HMJ) yang memperkerjakan karyawanya di PT CCGI yang bekerja dari bulan Juli hingga Desember 2025 akan terimbas kasus tersebut.
Kuasa hukum PT Co Creation Gras (CCGI) di Kawasan Industri Delta Silikon 6, Hermanto, SH., didampingi rekanan kerjanya, Alto Jayansyah S.S.T.pel dan
Armando Manurung S.T., mengumumkan serangkaian langkah hukum dalam konferensi pers dengan media, Jumat (06/03/26).

“Ya dalam konferensi pers ini saya sampaikan dugaan terdapat penggelapan yang diduga dilakukan lembaga alih daya tenaga kerja tersebut. Kasus ini menyangkut puluhan karyawan yang telah bekerja pada PT CCGI yang dipekerjakan oleh LPK HMJ semenjak bulan Juli hingga Desember 2025′, jelas Hermanto, SH.
la melanjutkan, para karyawan yang bersangkutan tidak pernah didaftarkan dalam program kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jaminan Kesehatan.
”Tidak terdaftar, di Jaminan Kesehatan. Padahal, pendaftaran karyawan ke BPJS merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Selain masalah BPJS, terdapat pula kelalaian terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Uang THR yang seharusnya diterima oleh karyawan telah ditransfer dan dititipkan penuh oleh PT CCGI kepada LPK HMJ, namun hingga saat ini belum dikembalikan ke PT CCGI yang berhak menerimanya.
Saat ini, hubungan kemitraan antara PT CCGI dan LPK PT HMJ telah resmi diputuskan. Sebelum mengambil langkah hukum, pihak PT CCGI telah melakukan upaya penyelesaian damai sebanyak dua kali dengan memberikan surat pemberitahuan resmi.
”Surat tersebut menyatakan permintaan agar pihak LPK HMJ segera mengembalikan uang BPJS kesehatan dan THR kepada PT CCGI untuk puluhan karyawan, karena selama 6 (enam) bulan tersebut di setiap invoice yang di tagihkan ke PT CCGI itu jelas poinnya BPJS Kesehatan dan THR,” ungkapnya.
la menambahkan, bahwa LPK HMJ seharusnya memenuhi kewajiban mendaftarkan karyawan ke BPJS sesuai regulasi ketenagakerjaan, serta membayarkan uang THR yang telah dititipkan sejak karyawan bekerja selama 6 bulan tersebut.
Namun, hingga saat ini tidak terdapat tanda-tanda itikad baik dari pihak LPK HMJ untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hermanto, SH., menekankan bahwa jika dalam batas waktu yang telah ditentukan masih tidak ada tindakan nyata penyelesaian, pihaknya akan segera melakukan proses pelaporan resmi ke institusi kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena di dalamnya terdapat dugaan penggelapan.
Adapun dasar hukum yang menjadi landasan langkah hukum yang akan ditempuh:
- Untuk ketidakdaftaran BPJS: Diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013. Pelanggaran ini dapat dikenai sangsi berupa teguran tertulis, denda administrasi, hingga pembatasan izin usaha perusahaan.
- Untuk tidak membayarkan THR: Diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi mulai dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga denda sebesar lima persen dari jumlah THR yang seharusnya dibayarkan jika terdapat keterlambatan.
Untuk dugaan wanprestasi: Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, di mana pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian atau kontrak dapat dikenai tuntutan ganti rugi maupun pemenuhan kewajiban secara hukum.
- Untuk dugaan penggelapan: Tidak adanya itikad baik dalam pengembalian uang BPJS dan THR yang semestinya dibayarkan untuk karyawan dari PT CCGI mendasari dugaan adanya penggelapan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Sementara itu ditegaskan pula oleh Dwi, Anisa, Budi dan Syarip, 3 (tiga) orang perwakilan karyawan yang bekerja di PT CCGI bahwa BPJS Kesehatan mereka.tidak di realisaskan oleh LPK HMJ.
”Saya sudah bekerja di PT CCGI masuk dari LPK HMJ, sudah 6 bulan saya bekerja tapi ternyata BPJS jaminan kesehatan belum terdaptar”, jelas Syarif.
Pihak PT CCGI menyatakan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh bertujuan untuk melindungi hak-hak karyawan yang telah bekerja dengan baik, serta menegakkan kepatuhan terhadap peraturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Pihaknya berharap agar sebelum proses hukum dimulai, pihak LPK PT HMJ dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada.



