
BEKASI | Bekasikepo.com | Seorang oknum kolektor dari perusahaan pembiayaan ternama FIF GROUP Cabang Kabupaten Bekasi IV, Rama Sutrisna bin Suranta (RSS), resmi dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 21 Mei 2025, setelah melalui serangkaian proses hukum yang berlangsung dalam lima kali persidangan.
Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar Nasution, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari penyitaan tujuh unit sepeda motor milik nasabah yang menunggak cicilan. Namun, alih-alih diserahkan ke kantor FIF GROUP, kendaraan-kendaraan tersebut justru dijual secara ilegal oleh pelaku kepada pihak lain.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, serta didukung dengan tujuh alat bukti yang sah, Satreskrim Polres Metro Bekasi menetapkan RSS sebagai tersangka,” ungkap Isnandar kepada wartawan.
Pengadilan menilai tindakan tersangka terbukti memenuhi unsur pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dalam putusan akhirnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang.
“Vonis ini menjadi bentuk komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran kepercayaan dalam dunia pembiayaan,” tegas Isnandar.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pelaku adalah bagian dari lembaga pembiayaan resmi, yang seharusnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Mrs