Penahitam.com // BEKASI – Residivis kasus mafia tanah inisial MRJ asal Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin kembali Berulah. pasalnya saat ini MRJ kembali di laporkan oleh masyarakat karena sudah kembali menipu dan menggelapkan uang dan surat tanah milik masyarakat. Padahal diketahui MRJ itu baru saja keluar dari jeruji besi pada bulan September 2023. berdasarkan putusan No. Perkara : 46/Pid.B/2023/PN Ckr. Mejelis hakim Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Marjaya bin Maryani dengan pidana penjara selama 10 Bulan.
Salah satu korban warga asal, Kampung Bulak lebar, RT.001/ 003, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani Moch. DRS. Sambas (62) mengatakan, masyarakat kembali melaporkan karena mafia tanah MRJ yang di bantu oknum pengacara kembali meresahkan masyarakat. yang diduga kuat selalu memanipulasi tanah-tanah warga untuk kepentingan pribadi para oknum mafia tanah tersebut.
“Surat AJB tanah saya digelapkan oleh Marjaya dan di gadai atau jadikan sebagai alat jaminan pinjam uang kepada oknum pengacara yang bernama sdr. Ifnu yulianto sebesar Rp. 200 juta, perkara ini sudah saya laporkan ke Mapolresta Kabupaten Bekasi, ” Katanya Minggu (8/10).
Ditambahkannya, bukan hanya dirinya saja yang menjadi korban penyerobotan, penipuan, penggelapan tanah masih banyak lagi masyarakat yang menjadi korban. Yang diketahui juga korban lain yang sudah melaporkan kepada pihak Mapolresta Kabupaten Bekasi.
“Ini korbannya sudah banyak banget bukan saya saja, ” Tambahnya.
Menurutnya, modus operandinya MRJ cs adalah mulai dari menggelapkan surat, mengklaim tanah masyarakat dengan membuat surat palsu kemudian menjualnya kepada pihak lain. Artinya dalam hal itu ada dua korban masyarakat, ada yang di rampas tanahnya dan warga yang dimintai uang dengan dalih menjaul tanah yang notabene bukan miliknya.
“Modusnya, menggelapkan, mengklaim tanah masyarakat dan menjualnya dengan surat palsu, ” Bebernya.
Masih kata dia, pihaknya berharap pihak Mapolresta Kabupaten Bekasi. Kembali bertindak tegas kepada mafia tanah MRJ itu. Sebab, sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan dalam waktu dekat ini kata dia, para korban sudah sepakat akan kembali mendatangi Mapolresta Kabupaten Bekasi. Untuk mendesak agar okum mafia MRJ tanah kembali di penjarakan.
“Kami sudah sepakat dengan para korban yang lainnya akan bersama-sama ke Mapolresta Kabupaten Bekasi. Untuk meminta agar segera menindak tegas dan secara profesional oknum mafia tanah Marjaya ini, ” Tutupnya
(Red/jml)