Pasca Penghadangan Oleh Sejumlah Preman Bayaran Saat Unjuk Rasa, Ketua Karangtaruna Buat Laporan Polisi

Kabupaten Bekasi – Berangkat dari aksi penolakan dan penghadangan pada aksi unjuk rasa kemarin yang dialami organisasi kepemudaan Karangtaruna Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi berbuntut panjang.

Hari ini, Kamis 14 September 2023 sejumlah perwakilan Karangtaruna Karangbaru melaporkan dugaan tindak pidana penghadangan dan menghalang-halangi yang dilakukan oleh sejumlah oknum preman bayaran.
Laporan Polisi (LP) resmi diterima dengan Nomor :,LP/B/ 2557/IX/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya.
Ketua Karang Taruna Desa Karangbaru Kecamatan Cikarang Utara, Muhamad Alfian mengatakan, aksi penghadangan sekelompok massa diduga bayaran saat Karang Taruna melakukan aksi damai ke PT Global Dimensi Metalindo pada Rabu (13/09/2023) kemarin di Kawasan Jababeka Cikarang.
“Padahal aksi damai kemarin, kami atas nama Karang Taruna Karangbaru di adu domba dengan masyarakat kita sendiri, dan juga masa dari luar daerah juga,” kata Alfian saat ditemui pewarta Penahitam.com di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (14/09/2023).
Ia menyebut, laporan itu didasari dengan ketentuan Undang Undang nomor 1 tahun 1946, Atau Undang Undang nomor 9 tahun 1998 pasal 18 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Kami dihadang dengan langkah dan perkataan ejekan seperti kataan orang gila, disitu ada perkataan provokatif yang memicu masa dari dua kubu nyaris bentrok, kami khawatir menimbulkan bahaya kedepannya. Maka kami mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Disebutkan Alfian kembali, padahal, aksi damai tersebut murni untuk rakyat, pihaknya menuntut kepada perusahaan PT Global Dimensi Metalindo untuk melakukan langkah mengetasakan pengangguran diwilayah Karangbaru umumnya Cikarang.
Kendati itu, ia menduga adanya miskomunikasi antara warga lain, sehingga membuat kubu untuk melakukan penghadangan terhadap rekan-rekan demonstran dari Karang Taruna.
“Aksi kami murni sesuai dengan regulasi hukum, kami sudah ada laporan atau pemberitahuan dari Polres, aparat Desa, BPD malahan tingkat RT udah kami suratin karena kita Karangtaruna ingin menunjukkan bahwa aksi kami tertib tanpa ditunggangi politik,” ucapnya.
Terlepas aksi tersebut oknum bayaran dari pihak perusahaan atau bukan, dirinya menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan tersebut.
“Maka itu kami ingin aparat penegak hukum khusunya Polres Metro Bekasi menindak lanjuti laporan kami,” bebernya .
Menurutnya, agar hal ini tidak terjadi lagi yang namanya penghadangan, padahal sebelumnya, ia sudah menanyakan kepada kelompok mereka, atas dasar apa mereka menghalangi aksi damai tersebut.
“Sekali lagi kami lapor kesini polres metro Bekasi karena menjaga marwah Karangtaruna agar jangan di adu domba, di provokasi, karena kami memperjuangkan hak mereka juga sebagai masyarakat,” jelas Alfian.
“Intinya kami berharap hukum harus adil, bahwa saya ingin menyampaikan aspirasi ke PT Global namun sudah dihadang di jalan, didepan PT Nippon Indosari Corpindo Jababeka. Mudah mudahan Polres Metro Bekasi dapat menegakkan supremasi hukum seadil-adilnya atas laporan ini,” pungkasnya.
Disisi lain, melansir dari Kumparan, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan aksi demonstrasi telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurutnya dalam UU itu juga diatur tentang sanksi terhadap orang atau pun pihak yang mencoba menghalangi atau melarang seseorang atau sekelompok orang yang mau berdemonstrasi. Ancaman hukumnya pidana penjara paling lama 1 tahun.
Asfinawati mengatakan sanksi untuk pihak yang melarang atau menghalangi demonstrasi itu diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18.
Adapun bunyi Pasal 18 ialah:
1. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.
“Sebetulnya menghalang-halangi aksi adalah tindak kejahatan, dan ada pidana penjara paling lama 1 tahun,” kata Asfinawati saat konpers di Kantornya, Jakarta beberapa hari lalu.
(Red)
  • BERITA SERUPA

    Jurpala Indonesia Berikan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor Di Kabupaten Sukabumi

    Kabupaten Sukabumi – bekasikepo.com. Relawan dan Aktifis lingkungan hidup,  Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana ( JURPALA) Indonesia, mengirimkan tenaga relawan dan  berikan bantuan Logistik untuk korban bencana Alam musibah…

    Bantu Warga Terdampak Banjir Rob, BPBD Kirim Bantuan ke Muaragembong

    CIKARANG PUSAT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak empat desa di Kecamatan Muaragembong terkena banjir rob akibat naiknya air pasang laut.  Keempat desa tersebut yakni Desa Pantai…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    BERITA PILIHAN

    Keterangan Pers Pengadilan Negeri Cikarang kasus Pembunuhan di Babelan

    • Agustus 29, 2024
    Keterangan Pers Pengadilan Negeri Cikarang kasus Pembunuhan di Babelan

    KPU Gelar FGD Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024

    • Agustus 24, 2024
    KPU Gelar FGD Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024

    Terkesan Lamban, Polsek Cibatu di Minta Segera Tangkap satu penadah lagi

    • Agustus 5, 2024
    Terkesan Lamban, Polsek Cibatu di Minta Segera Tangkap satu penadah lagi

    Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Cantik dan Penadah di amankan Polsek Cibatu

    • Agustus 5, 2024
    Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Cantik dan Penadah di amankan Polsek Cibatu

    Jaga Kamtibmas, Satgas TMMD 119 Aktifkan Kembali SISKAMLING

    • Maret 4, 2024
    Jaga Kamtibmas, Satgas TMMD 119 Aktifkan Kembali SISKAMLING

    MCK Untuk Warga, Dibangun Satgas TMMD di 10 Lokasi.

    • Maret 3, 2024
    MCK Untuk Warga, Dibangun Satgas TMMD di 10 Lokasi.