
Bekasi | Bekasikepo.com | 26 Juni 2025 Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial SA diamankan setelah dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap dua anak laki-laki di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.JLK, M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara.
> “Kasus ini sangat memprihatinkan karena menyangkut keselamatan anak-anak, yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh. Kami menindaklanjuti laporan dengan cepat, mengamankan pelaku, dan mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Kronologi Kejadian
Kejadian pertama berlangsung pada Mei 2025, saat dua korban berinisial RM dan DA menginap di kontrakan kosong milik pelaku di wilayah Kp. Pelaukan, Desa Karang Rahayu, Karang Bahagia. Saat korban tertidur, pelaku melakukan kekerasan seksual dengan cara memaksa dan mengiming-imingi korban dengan uang.
Kejadian serupa terulang pada 22 Juni 2025, di lokasi yang sama. Saat pelaku kembali mencoba melancarkan aksinya, korban sempat memberikan perlawanan, dan aksi pelaku dipergoki oleh anak-anak lain yang kemudian memanggil warga. Pelaku melarikan diri melalui plafon kamar mandi, namun berhasil diamankan oleh warga dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara.
Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
1 potong celana training panjang warna hitam bergaris merah (milik pelaku)
1 potong celana panjang (milik korban)
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila tersebut. Kedua korban juga telah menjalani proses visum untuk keperluan penyidikan.
Pasal yang Dikenakan
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Imbauan Kapolres
Kapolres Metro Bekasi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi anak-anak mereka serta memberikan pemahaman mengenai keselamatan diri dan cara menghadapi situasi berbahaya.
> “Anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama. Kami meminta masyarakat untuk lebih peduli, dan tidak segan melaporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Polres Metro Bekasi memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan mendalam, serta terus membuka ruang bagi kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap.