

Kabupaten Bekasi – 23 Mei 2025 – bekasikepo.com –
Satuan Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi membongkar praktik pengisian dan penjualan air galon bermerek Le Minerale palsu di sebuah depot air isi ulang bernama WIJAYA TIRTA di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Pemilik usaha berinisial SST ditangkap saat sedang melakukan pengisian galon menggunakan air tanah dari sumur bor tak berizin. Air tersebut hanya disaring secara sederhana lalu dikemas ulang dengan segel dan label bermerek Le Minerale.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan, pelaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama dua tahun.
“Pelaku mengisi ulang galon bekas menggunakan air sumur yang tidak berizin, lalu mengemasnya seolah-olah itu produk asli. Setiap hari bisa memproduksi hingga 50 galon dan dijual ke warung-warung sekitar,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan.
Hasil laboratorium menunjukkan air tersebut mengandung bakteri Coliform dan Pseudomonas aeruginosa yang bisa membahayakan kesehatan.
Polisi menyita barang bukti berupa:
50 galon kosong bekas Le Minerale
5 galon berisi air palsu
Mesin pompa air, filter, toren 1000 liter
Tutup dan label palsu yang dibeli secara online

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang membahayakan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli air galon, pastikan segel dan kualitas airnya. Jangan sampai karena murah, justru merusak kesehatan,” tambahnya.
Pelaku SST kini ditahan dan dijerat pasal pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. ( Farhan)