poto : segel ilustrasi AI / Poto Asli Radar Bekasi
BEKASIKEPO.COM | CIKARANG – Aparat kepolisian menutup sementara operasional tempat hiburan malam Karaoke Atlas yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/1) malam. Langkah ini diambil untuk meredam potensi konflik lanjutan pascakeributan antar kelompok yang terjadi sehari sebelumnya.
Keributan diketahui terjadi pada Selasa (6/1) siang dan melibatkan dua kelompok berbeda. Insiden tersebut berujung pada dugaan perusakan fasilitas hingga pencurian di dalam area usaha karaoke.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik dipicu oleh kehadiran seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Kim, mantan direktur THM Atlas. Kim sebelumnya diberhentikan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena diduga tidak mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan perusahaan senilai sekitar Rp30 miliar.
Meski telah diberhentikan, Kim disebut masih mendatangi lokasi usaha yang kini dikelola oleh Anita. Akibat keributan tersebut, pihak pengelola mengaku mengalami kerugian cukup besar.
Menurut pengelola THM Atlas, Anita, sejumlah aset dan uang tunai raib usai kejadian.
“Uang kas sekitar Rp25 juta hilang, lalu kurang lebih 20 unit CCTV diambil. Kunci-kunci juga dirusak. Kami menduga ini dilakukan untuk menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Anita juga mengungkapkan bahwa tekanan tidak hanya terjadi di lokasi usaha, tetapi merambah hingga ke ranah pribadi.
“Mereka sempat datang ke rumah dan mengancam anak-anak saya. Kami sekeluarga merasa sangat tertekan dan ketakutan,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Togap Leonard Panggabean, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya.
“Ada dana sekitar Rp30 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan sudah kami laporkan. Yang bersangkutan meski sudah diberhentikan masih mengklaim kepemilikan dan datang bersama kelompok yang diduga melakukan aksi premanisme,” kata Togap.
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, khususnya karena dugaan pelanggaran hukum dilakukan oleh warga negara asing.
“Kami minta hukum ditegakkan secara adil. Jangan sampai ada pihak asing yang mencederai rasa keadilan dan keamanan di Indonesia,” tegasnya.
Terpisah, Kapolsek Cikarang Selatan AKP Erwin Setiawan menjelaskan bahwa penutupan sementara dilakukan demi menjaga situasi keamanan.
“Keamanan adalah yang utama. Untuk sementara operasional kami hentikan sampai situasi benar-benar kondusif. Jika sudah ada kesepakatan dan kondisi aman, silakan dibuka kembali,” ujarnya.
Erwin menambahkan, potensi konflik muncul karena kedua belah pihak sama-sama mengklaim kepemilikan dan hadir ke lokasi dengan pendukung masing-masing.
“Kami antisipasi agar tidak terjadi gesekan. Saat ini semua kami minta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.
Sumber: dikutip dari Radar Bekasi



