Kabupaten Bekasi,-
Seorang waria bernama Keneddi Pergaulan alias Ayu Lestari (34) menganiaya AK (20) korban kecelakaan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi hingga tewas. Rabu (18/10) lalu.
Diketahui, Ayu Lestari tega menganiaya korban karena mengira korban mirip mantan ‘tamunya’, kesal dibalut dendam kemudian pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Kronologi kasus pembunuhan berawal, korban ini terlibat kecelakaan (korban kecelakaan) kemudian dia diamankan oleh masyarakat dan di taruh di warung, tiba-tiba oleh pelaku ini di pukul,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (02/11/2023).
Ia menjelaskan, saat itu Ayu menyangka korban adalah orang yang mirip mukanya dengan seseorang yang dicarinya.
“Motif dari pelaku yakni menyangka bahwa korban yang dipukul dan di bunuhnya pernah berhubungan (sesama jenis) namun tidak ada konfensasinya (tidak membayar),” jelasnya.
Pelaku dapat diamankan setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia.
Saat ini, Ayu Lestari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.atau penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku berdalih tolong korban, kejadian ini bermula ketika AK mengalami kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/10) malam. Ayu Lestari mengaku mencoba menyelamatkan korban.
“Korban yang saat itu dalam kondisi terluka dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong,” kata Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (22/10/2023) lalu.
Sementara motor korban, menurut pengakuan Ayu, ditinggalkan di lokasi kecelakaan. Keterangan Ayu ini sejalan dengan keterangan saksi sopir Elf yang mengantar korban dan Ayu ke warung kosong.
Ia menyebut, korban dianiaya, tetapi, sesampainya di warung tersebut, bukannya memberikan pertolongan tetapi Ayu malah menganiaya korban. Ayu Lestari mengambil barang berharga milik korban salah satunya berupa dompet..