
BEKASI | Bekasikepo.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi mengungkap praktik produksi dan peredaran skincare ilegal bermerek “GlowGlowing” di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (21/5/2025), petugas berhasil mengamankan delapan pelaku dan menyita ribuan produk kosmetik palsu beserta bahan bakunya.
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor: LPB/1908/V/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi, yang dibuat oleh kuasa hukum pemilik merek GlowGlowing, Sdri. Poppy Karisma Lestya Rahayu. Laporan tersebut menyebut adanya sejumlah keluhan konsumen yang mengalami iritasi dan beruntusan setelah menggunakan produk yang diduga palsu dan dijual secara daring melalui akun Shopee dan Lazada.
“Laporan diterima pada Rabu, 21 Mei 2025. Petugas dari Unit Krimsus langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku di lokasi produksi di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan,” kata AKP M. Said Hasan, STK, SIK, MA selaku Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi dalam keterangan pers.
Produksi Skincare Palsu Beromzet Miliaran
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pelaku utama berinisial SP telah menjalankan usaha ilegal ini sejak tahun 2023 dengan bantuan tujuh karyawan lainnya berinisial ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.
Modus operandi yang digunakan yaitu membeli bahan baku, kemasan, dan label merek GlowGlowing dari toko daring, lalu memproduksi skincare palsu tanpa izin resmi. Produk tersebut kemudian dijual secara online di marketplace dengan harga yang jauh lebih murah dari produk asli, yakni antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket.
“Omzet yang diperoleh dari penjualan produk palsu ini mencapai sekitar Rp1,2 miliar selama dua tahun beroperasi,” ungkap penyidik.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Facial Wash: ±1.020 pcs
Toner: ±1.022 pcs
Serum: ±1.015 pcs
Cream Siang: ±1.035 pcs
Cream Malam: ±1.035 pcs
Gel Whitening: ±1.030 pcs
Bahan baku sabun: 20 jerigen
Base cream putih: 2 dus
Base jelly: 5 kg
Air galon: 2 galon
Ratusan botol kosong dan stiker
2 alat vakum
23 paket return kosmetik
6 unit handphone berbagai merek
Sejumlah paket siap kirim
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
Ancaman denda hingga Rp200 juta bagi pihak yang tidak memiliki keahlian tetapi menjalankan praktik kefarmasian.
Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:
Ancaman penjara hingga 4 tahun dan denda Rp2 miliar bagi pelaku pelanggaran hak merek
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk kecantikan dan selalu memastikan keaslian produk dengan membeli dari kanal resmi.
“Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran produk ilegal yang tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen,” tegas AKP M. Said Hasan.
Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi guna penyelidikan lebih lanjut.