
Jakarta – BEKASIKEPO.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita 201 ton beras oplosan yang dijual dalam kemasan premium dan medium. Temuan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan dari Menteri Pertanian terkait anomali harga beras saat musim panen raya.
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pangan Polri, menjelaskan bahwa beras yang disita terdiri dari:
- 39.036 kantong beras premium 5 kg,
- 2.304 kantong beras premium 2,5 kg,
- serta berbagai dokumen pendukung seperti legalitas perusahaan, SOP produksi, dan hasil uji laboratorium.
Temuan ini diawali oleh laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang menyebut adanya kenaikan harga beras yang tidak wajar di tengah panen raya. Investigasi yang dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi menemukan 268 sampel dari 212 merek beras yang diuji oleh laboratorium Kementerian Pertanian.
Hasilnya mencengangkan:
- 85,56% beras premium tidak memenuhi standar mutu,
- 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),
- dan 21,66% isi kemasan lebih ringan dari takaran yang tertera.
Sementara untuk beras medium:
- 88,24% tak sesuai mutu,
- 95,12% melebihi HET,
- dan 90,63% berat isi tidak sesuai.
Atas dasar temuan tersebut, Polri memperkirakan kerugian masyarakat mencapai Rp 99,35 miliar. Pemeriksaan terhadap pihak korporasi tengah berlangsung, dan penyidik akan segera melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.