Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu muda berinisial M (24) yang meninggal di dalam kontrakan di Kampung Cikedokan RT 01 RW 04, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Senin (11/09/2023)
Jasad pertama kali ditemukan oleh ibu korban, pada Sabtu (09/09/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu, dia melihat anaknya sudah tergeletak tak bernyawa di atas kasur yang ditutupi selimut. Kondisi korban penuh luka lebam dan luka sayatan pada leher.
Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati, dalam konferensi pers di Halaman Mapolsek Cikarang Barat menjelaskan, bermula adanya laporan Polisi pada Sabtu (09/09/2023), langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Pelaku berinisial N (25) adalah suaminya sendiri dan menghabisi nyawa istrinya pada Kamis (07/09/2023) sekira pukul 22.00 WIB, dan baru ditemukan orang tua korban pada Sabtu (09/09/2023),” ucapnya
Menurut keterangan, pelaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara di sayat lehernya di rumah kontrakannya pada Kamis..Bahkan, pelaku sempat membersihkan jasad korban dan membiarkannya didalam rumah hingga akhirnya kasus tersebut terungkap.
“Sebelum melakukan pembunuhan, Pelaku dan Korban sempat cekcok masalah ekonomi. Pelaku secara spontan menampar dengan menggunakan tangan kanan ke arah pipi korban. Sehingga korban diseret ke dapur, kemudian mengambil pisau dapur lalu menyayat leher korban hingga meninggal dunia .” jelas AKP Rusnawati
Lanjut AKP Rusnawati, kedua anak korban yang masih berusia satu setengah tahun dan tiga tahun sedang berada di ruangan depan. Sementara, dirinya menghabisi nyawa korban di ruang belakang dapur.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup.” pungkasnya
(Red)