BEKASI – Bekasikepo.com – Jajaran Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi. berhasil mengungkap praktik pemalsuan dan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Bekasi. Dua orang pria, Erwin Syaripudin sebagai pengedar dan Derry Van Hara sebagai pencetak, ditangkap setelah aksi mereka terdeteksi warga.
Kasus ini bermula pada Kamis (4/12/2025) ketika seorang pedagang bensin eceran, Siti Badriah, menerima pembayaran menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000 dari pelaku Erwin di Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Cikarang Utara. Rekaman kejadian tersebut sempat menyebar luas di media sosial.
Berdasarkan laporan itu, polisi segera mengamankan Erwin dan melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan lokasi pencetakan uang palsu di Perumahan Gramapuri, Cikarang Barat, tempat Derry ditangkap.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa Derry mempelajari cara membuat uang palsu melalui video YouTube. Sementara seluruh perlengkapan produksi—mulai dari tinta, kertas HVS, setrika, hingga stiker—dibeli melalui platform belanja online.
Kedua pelaku mengaku mulai memalsukan uang sejak Oktober 2025 karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa: 197 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dan 36 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 Serta Peralatan percetakan seperti laptop, tinta, alat potong, setrika, dan pita
Kapolres menyebut sebagian besar uang palsu belum sempat diedarkan.
“Yang sudah beredar hanya dua lembar, masing-masing pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” ujarnya.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Kedua tersangka kini dijerat Pasal 244 dan/atau 245 KUHP terkait pemalsuan dan peredaran mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih menelusuri temuan ID card pers yang ditemukan di tas pelaku sebagai bagian dari pengembangan lebih lanjut.



