Cikarang Pusat – bekasikepo.com – DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bekasi terhadap Rancanangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024, di Graha Paripurna, Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Jum’at (23/08/2024).
Paripurna dihadiri langsung Pj Bupati Dedy Supriyadi didampingi Plh Sekda Jaoharul Alam, beserta kepala perangkat daerah.
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menyampaikan, sebelum paripurna, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui pembahasan bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi telah membahas rancangan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2024 sesuai tenggat waktu yang ditentukan Banggar.
Perubahan ini dikarenakan adanya perkembangan yang belum sesuai asumsi KUA. Di antaranya, pelampauan atau belum tercapainya pendapatan daerah.
“Hal inilah yang diformulasikan ke dalam rancangan KUA dan rancanangan Perubahan PPAS berdasarkan Perubahan RKPD,” jelasnya saat menyampaikan pendapat akhir dan sambutan.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan kebijakan anggaran yang disepakati sesuai dengan kepentingan daerah dan masyarakat.
“Setelah dilaksanakannya pembahasan, maka tersusunlah Perubahan Kebijakan Umum APBD Dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 Untuk mendapatkan Penetapan dari DPRD Kabupaten Bekasi derupa nota kesepakatan bersama,” terangnya.
Setelah Penandatanganan bersama ini akan dilanjutkan dengan asistensi rencana kerja Perubahan bagi perangkat daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Saya berharap rancangan Perda Perubahan APBD Tahun 2024 bisa mendapat persetujuan bersama sesuai dengan waktu yang ditentukan,” tuturnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik mengatakan penandatanganan ini telah dilakukan dengan melalui rapat pimpinan dan badan anggaran dengan tim anggaran dan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kami DPRD Kabupaten Bekasi telah membahas rancanangan ini melalui Badan Anggaran dan unsur perangkat daerah,” ucapnya.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Ani Rukmini menambahkan dari hasil pembahasan Banggar dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS dalam hal pendapatan didapatkan angka Rp. 7,3 triliun. Sementara dalam hal belanja, didapatkan Rp. 7,7 triliun. Sedangkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 556 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 122 miliar.
“Setelah kami melakukan kajian dan pembahasan, kami sampaikan masukan dan saran kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar bertanggungjawab pada anggaran tersebut. Selain itu kepada perangkat daerah mesti mampu memilih skala prioritas anggaran sesuai tupoksi dan arah kebijakan pembangunan daerah. Berkaitan dengan retribusi kami merekomendasikan agar terus menggali potensi pendapatan daerah,” tandasnya.