Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

JAKARTA – Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.
“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10/2023).
Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.
“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” katanya.
Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.
“Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit. 
Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.
(Red)
  • BERITA SERUPA

    Jaring Bibit Unggul, FKBNTT Gelar Mini Soccer Se-Jabodetabek

    Kabupaten Bekasi – bekasikepo.com. Demi Membangun Tali persaudaraan sesama warga NTT  dan mempersatukan anak-anak NTT yang berada di Jabodetabek, Forum Keluarga Besar Nusa Tunggal Tabularasa ( FKBNTT ) Menggelar pertandingan…

    Pengecoran Jaling Terkendala Hujan, Satgas TMMD Pastikan Selesai Hari Ini

    Kabupaten Bekasi, bekasikepo.com – Kegiatan Pembangunan salah satu Pengecoran Jalan Lingkungan sepanjang 550 meter, dalam rangka TNI Manunggal Membangun Desa ( TMMD) Ke 119, Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, di pastikan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    BERITA PILIHAN

    Keterangan Pers Pengadilan Negeri Cikarang kasus Pembunuhan di Babelan

    • Agustus 29, 2024
    Keterangan Pers Pengadilan Negeri Cikarang kasus Pembunuhan di Babelan

    KPU Gelar FGD Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024

    • Agustus 24, 2024
    KPU Gelar FGD Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024

    Terkesan Lamban, Polsek Cibatu di Minta Segera Tangkap satu penadah lagi

    • Agustus 5, 2024
    Terkesan Lamban, Polsek Cibatu di Minta Segera Tangkap satu penadah lagi

    Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Cantik dan Penadah di amankan Polsek Cibatu

    • Agustus 5, 2024
    Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Cantik dan Penadah di amankan Polsek Cibatu

    Jaga Kamtibmas, Satgas TMMD 119 Aktifkan Kembali SISKAMLING

    • Maret 4, 2024
    Jaga Kamtibmas, Satgas TMMD 119 Aktifkan Kembali SISKAMLING

    MCK Untuk Warga, Dibangun Satgas TMMD di 10 Lokasi.

    • Maret 3, 2024
    MCK Untuk Warga, Dibangun Satgas TMMD di 10 Lokasi.