BEKASI- Menyikapi aduan dari pihak warga, dan media Satpol-PP didampingi pihak PJT II, TNI, LH memberhentikan aktivitas pengambilan Tanah milik Pengairan Jasa Tirta II yang berada di Wilayah RT.01/ RW.037 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan yang dilakukan oleh Pengembang. (9/11/2023)
Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, kami dari pihak Satpol-PP didampingi oleh unsur TNI, LH, dan PJT II memberhentikan paksa aktifitas galian tanah oleh pihak pengembang dasarnya dari laporan pemberitaan dan pihak warga setempat
Sebelum penutupan ini kita sudah melakukan langkah langkah yaitu pemanggilan kemudian pemeriksaan langsung di BAP oleh penyidik, dan setelah pemeriksaan mereka bersedia menutup, namun demikian masih ada laporan pengaduan dari warga maka hari ini secara resmi galian tanah tanggul PJT tidak berijin ini kami tutup.”tambahnya
Kedalaman tanggul yang digali rata rata 1 meter lebih , lebar sekitar 4 meter dan panjang kurang lebih 4 km, sebelum penutupan resmi ada anggota Satpol-PP sudah menegur dan memberhentikan kegiatan tersebut tetapi karena tidak mengindahkan maka kita tutup hari ini secara permanen.” Ungkapnya
Kalau setelah penutupan ini mereka masih membandel melakukan aktifitas kita bersama PJT akan melakukanya tindakan melaporkan ke pihak berwenang karena sudah melanggar Perda 4 tahun 2012 trantibum, “tandasnya
(Red)