Penahitam.com // CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap penipuan tenaga kerja yang telah memakan korban sebanyak 154 orang pencari kerja di Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, masyarakat diharapkan berhati hati dalam mencari kerja.
” Pencari kerja jangan mudah termakan janji janji akan di pekerjakan karena biasanya perusahaan yang akan merekrut tenaga kerja memberitahukan instansi terkait dan tidak dipungut biaya,” Kata Kapolres, dalam siaran persnya di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (03/10/2023).
Modus operandi penipuan tenaga kerja yang di ungkap kepolisian Metro Bekasi yaitu mengaku ngaku sebagai manajer sebuah perusahaan.
” Pelaku yang kami amankan berinisial JF dan korbanya sebanyak 154 orang,” Terang Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, bahwa pelaku dengan berbagai alasan meminta uang dari pencari kerja sebesar Rp.500 ribu per orangnya.
” Pengakuan pelaku uang tersebut untuk biaya cek kesehatan, buka rekening ,” Terang Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 378 dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurungan penjara
(Red)