
Sekda menegaskan agar seluruh camat segera menyerahkan berita acara hasil Musdesus dan Muskelsus kepada Dinas Koperasi dan UKM serta DPMD
CIKARANG PUSAT – bekasikepo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menekankan pentingnya percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sebagai bagian dari program strategis nasional. Hal ini ia sampaikan dalam forum Zoom Meeting Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, yang digelar pada Selasa (13/5/2025) di Ruang Command Center Gedung Diskominfosantik, Kabupaten Bekasi.
Pertemuan virtual tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka konsolidasi serta penyamaan langkah pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam kesempatan itu, Sekda Dedy Supriyadi hadir didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi, Ida Farida, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rahmat Atong. Ia menyampaikan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan tahapan awal berupa Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus).
“Berdasarkan data yang kami terima, Alhamdulillah, 100 persen Musdesus dan Muskelsus telah dilaksanakan di Kabupaten Bekasi. Ini merupakan capaian yang sangat membanggakan,” ungkap Dedy.
Ia pun memberikan apresiasi atas peran aktif para camat, kepala desa, dan lurah yang dinilai sangat berkontribusi dalam memperlancar pelaksanaan musyawarah tersebut.
Instruksi Penyerahan Dokumen Hasil Musyawarah
Dalam arahannya, Sekda menegaskan agar seluruh camat segera menyerahkan berita acara hasil Musdesus dan Muskelsus kepada Dinas Koperasi dan UKM serta DPMD. Dokumen tersebut harus disertai dengan berita acara rapat anggota sebagai syarat kelengkapan administratif.
“Kami mohon seluruh camat untuk segera menyerahkan berita acara hasil musyawarah desa maupun kelurahan, lengkap dengan dokumen pendukung lainnya. Batas akhir penyerahan adalah tanggal 15 Mei 2025,” tegasnya.
Dedy menjelaskan bahwa seluruh dokumen itu akan menjadi dasar untuk proses legalisasi koperasi melalui notaris dan selanjutnya didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Bekasi Siap Jadi Percontohan Nasional
Lebih lanjut, Sekda menyatakan optimisme bahwa Kabupaten Bekasi dapat menjadi daerah percontohan nasional dalam implementasi Koperasi Merah Putih. Menurutnya, koperasi ini merupakan instrumen strategis untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dari tingkat terbawah, yaitu desa dan kelurahan.
“Ini adalah langkah bersama untuk memperkuat kemandirian ekonomi rakyat. Harapannya, koperasi yang terbentuk dapat segera beroperasi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Program Koperasi Merah Putih menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem koperasi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan semangat gotong royong serta pemberdayaan ekonomi lokal sebagai fondasi utama.