
Kabupaten Bekasi bekasikepo.com – Sebanyak sembilan Kepala Desa Yang berada Di kabupaten Bekasi, akan melaksanakan Pemilihan Antar Waktu ( PAW ), Hal tersebut di kemukakan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan PAW Kepala Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan sembilan PJ Kepala desa di Hotel Primebiz Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Rabu siang. ( 12/02/2025 )
Dalam Kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menjelaskan, Sebanyak sembilan Desa akan segera melaksanakan PAW Kepala Desa, yakni Desa Samudra Jaya Kecamatan Tarumajaya, Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan, Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung, Desa Suka Danau Cikarang Barat, Desa Tanjungsari Cikarang Utara, Desa Karangsegar Kecamatan Pebayuran, Desa Cibening Kecamatan Setu, Desa Banjarsari Kecamatan Sukatani dan Desa Serang Cikarang Selatan.
“Sebanyak 9 kepala desa itu memang akan dilaksanakan PAW saat ini. Kenapa baru akan dilaksanakan pemilihan kepala desa, karena sebelumnya terdapat warning dari kementerian untuk tidak melakukan pelaksanaan tersebut, guna menjaga kondisi disaat pemilu 2024,” Ujar Rahmat Atong,
Setelah selesai pelantikan Bupati ataupun Gubernur Jawa Barat, dan sudah selesai masa pilkada, lanjut dia, saat ini pihak DPMD baru bisa melaksanakan kegiatan pemilihan kepala desa khususnya 9 desa tersebut.
“Kita akan melanjutkan surat dari Kementrian dalam negeri dan segera mempersiapkan untuk tahapan pemilihan kepala desa, sebelum itu kamipun sudah mengeluarkan surat, untuk meminta informasi kepada Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan surat yang dulu pernah dikeluarkannya,” terangnya.
- Proyek Turap APBN di Desa Sukajadi Diduga Dihentikan Oknum Mantan kepala desa
- Penutupan Jalan Perumahan Khalas Cluster Estate, Kepala Desa Turun Tangan
- Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir, Warga Resah: Nasabah Aktif Juga Jadi Korban
- BPN Bekasi Serius Tanggapi Keluhan Warga Terdampak Tol Japek 2, Validasi Lahan SDN 04 Burangkeng Segera Rampung
- Pisah Sambut Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman Gantikan Dwi Astuti Beniyati
Ketika Kementerian menggunakan surat untuk penundaan pemilihan kepala desa, kata Rahmat, sudah otomatis dari kementrian akan menarik kembali surat penundaan tersebut, yang akhirnya baru bisa dilaksanakan pemilihan kepala desa.
Menurut Rahmat, sampai hari ini belum ada jawaban dari pihak menteri dalam negeri untuk dilakukan pemilihan kepala desa.
“Ya saya saat ini masih menunggu balasan surat dari kementerian, mudah-mudahan tidak dengan waktu yang terlalu lama ini bisa dijawab oleh kementerian, sehingga kita bisa ada kepastian untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa,” ucapnya.
Pihaknya juga sudah mengintruksikan kepada pihak 9 desa tersebut, wajib hukumnya untuk mempersiapkan segala halnya, seperti anggaran dalam pemilihan kepala desa.
“Jadi kalau misalnya 9 desa tersebut tidak menyiapkan anggaran untuk biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa, berarti pihak desa tersebut sudah pasti salah, dan dalam hal ini untuk biaya pilkades tidak sebesar biaya pilkades murni,” tandasnya. ( Red )