Penahitam.com // Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi berhasil ungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang wanita muda yang dilakukan oleh kakak kandung korban.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Pilar, RT 01/RW 01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis tanggal 19 Oktober 2023, sekira pukul 06.30 Wib lalu. .
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kapolsek Cikarang, Kompol Samsono dan Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan, tersangka pelaku berinisial F yang merupakan kakak kandung korban, F tega menghabisi nyawa adeknya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur gara-gara hal sepele.
“Polisi mengamankan barang bukti, sebilah pisau dapur kemudian satu potong baju kemeja kotak-kotak warna coklat dan satu potong baju merah muda milik korban kemudian satu kaos tangtop,” kata Twedi kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Cikarang Utara, Rabu (25/10/2023).
“Aparat mengetahui kejadian berawal dari pelaku diamankan oleh warga dan melaporkan ke Pos Patroli Polsek Cikarang Utara, yang kebetulan dekat dengan TKP. Setelah diamankan langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang Utara untuk kemudian dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut,” sambungnya.
Lanjut Twedi menjelaskan, motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban lantaran merasa tersinggung dan kesal dengan perkataan DS (korban) yang kerap sekali dianggap pelaku menyinggung perasaan dan merendahkan pelaku.
“Dari hasil keterangan pelaku diketahui, tidak ada cekcok, hanya saja ucapan korban yang menyinggung perasaan pelaku, “LU GA MALU UDAH GEDE NGGAK KERJA, BISANYA CUMA MAKAN DOANG,” itu yang menjadi pemicu pelaku marah dan melakukan penganiayaan,” jelas Twedi menirukan keterangan pelaku.
Lanjut Twedi, adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara menusukkan pisau secara brutal (acak) ke badan korban, dan dari hasil autopsi ditubuh korban ditemukan sembilan kali luka tusukan.
Diketahui dari hasil autopsi menyimpulkan, kata Twedi, yang menjadi penyebab meninggalnya DS adalah luka tusuk di bagian paru-paru yang melukai korban.
“Kalau berdasarkan keterangan saksi, tidak ada cekcok mulut hanya saja adeknya berkata seperti itu, pada saat kejadian, pelaku sedang makan buah-buahan dan mengupasnya dengan menggunakan pisau dan spontan melakukan pembunuhan,” bebernya.
Sebelum melakukan penganiayaan pelaku terlebih dahulu menutup pintu, kemudian melakukan tindak pidana penganiayaan dan membiarkan korban tergeletak bersimbah darah dengan penuh luka.
“Pelaku tidak mempunyai pekerjaan menetap, tidak ditemukan pengaruh alkohol ataupun narkoba. Pelaku sempat meminta ma’af kepada orang tuanya pada malam hari sebelum kejadian,” ujarnya .
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman pasal 338 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHAP Pidana 7 tahun penjara.
(Soleh)