Kabupaten Bekasi • Bekasikepo.com • Unit Lalu Lintas Polsek Cikarang Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 kepada para pengendara dan masyarakat pengguna jalan di jalan raya R.E. Martafinata, Cikarang Utara, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan Oos Keselamatan Jaya dilaksanakan di Jalan raya R.E. Martadinata, tepatnya di Traffic Light SGC, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mulai pukul 09.20 WIB hingga selesai. Sosialisasi dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Cikarang Utara, AKP Carmin, S.H., bersama personel Unit Lantas lainnya AIPTU Edi Dwi H., AIPTU Edwin MT, dan Brigadir Febri M.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pengendara dan masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas, sekaligus menyampaikan informasi terkait pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang berlangsung dari tanggal 2 Februari 2026 hingga 15 Februari 2026 di seluruh wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Kanit Lantas Polsek Cikarang Utara, AKP Carmin, S.H., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Cikarang Utara.
“Melalui Ops Keselamatan Jaya 2026 ini, kami mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dengan memberikan edukasi imbauan langsung kepada masyarakat, agar pengendara semakin sadar dan patuh terhadap aturan dalam berlalu lintas dijalan raya demi keselamatan bersama,” ujar AKP Carmin.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghindari pelanggaran yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Adapun sasaran prioritas dalam Ops Keselamatan Jaya 2026 meliputi pelanggaran melawan arus, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, menggunakan telepon genggam saat berkendara, mengemudi dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan sabuk pengaman, TNKB tidak sesuai ketentuan, penggunaan rotator tidak sesuai peruntukan, tidak menggunakan helm SNI, penggunaan knalpot brong, serta pelanggaran marka berhenti.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas demi terciptanya situasi kamtibcarlantas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Bekasi.



