Verrell Bramasta Bingung Di Laporkan Ke Bawaslu

Bekasi, bekasikepo.com – Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Verrell Bramasta memenuhi panggilan Bawaslu Cikarang hari ini. Ia menghadiri Kantor Bawaslu untuk mengklarifikasi atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024. ( 28/01/2023 )

“⁠Hari ini saya hadir memenuhi panggilan dari Bawaslu. Sebagai rakyat Indonesia yang juga peserta Pemilu tentu saya menghormati semua proses dan ketentuan yang ada dalam penyelenggaraan kampanye,”ucap Verrell.

Sebelumnya Verrell diduga melakukan pelanggaran saat kampanye yaitu Pasal 280 ayat (1)
huruf h UU Pemilu, yaitu berkampanye diduga di tempat ibadah. Selain itu, ada beberapa bukti seperti foto dan video saat Verrell berkampanye.

“Kondisi di Dapil memang sangat seru. Antusiasmenya selalu luar biasa dan pada saat itu saya turun ke rumah padat penduduk yang kebetulan rumahnya berseberangan dengan masjid. Bisa dilihat hari ini sudah saya klarifikasi bukti video dan foto-fotonya. Jadi saya juga bingung ya, kenapa ini dilaporkan. Tetapi saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya.” ujar Verrell.

Selain itu, Verrell juga mengatakan bahwa jika mengacu pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu,
pelarangan ini baru diberikan jika kita menggunakan fasilitas tempat ibadah. Sedangkan dalam foto yang tertera, Verrell bahkan tidak menggunakan fasilitas tersebut sama sekali.

“Anak muda masuk politik itu memang banyak tantangannya. Apalagi buat saya yang backgroundnya bukan dari politik. Saya memang masih banyak belajar. Tapi setidaknya saya tau kalau kampanye di rumah ibadah merupakan suatu pelanggaran, dan saya tidak akan melakukan hal tersebut,” tutup Verrell. ( FARHAN )

BERITA SERUPA

Jurpala Indonesia Berikan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor Di Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Sukabumi – bekasikepo.com. Relawan dan Aktifis lingkungan hidup,  Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana ( JURPALA) Indonesia, mengirimkan tenaga relawan dan  berikan bantuan Logistik untuk korban bencana Alam musibah…

Pasangan Calon Bupati Kabupaten Bekasi Nomor urut 3 Dipastikan Menang Pilkada Dengan 45,68% suara

Kabupaten Bekasi, bekasikepo.com – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tahun 2024 tingkat Kabupaten…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA PILIHAN

Keterangan Pers Pengadilan Negeri Cikarang kasus Pembunuhan di Babelan

  • Agustus 29, 2024
Keterangan Pers Pengadilan Negeri Cikarang kasus Pembunuhan di Babelan

KPU Gelar FGD Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024

  • Agustus 24, 2024
KPU Gelar FGD Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024

Terkesan Lamban, Polsek Cibatu di Minta Segera Tangkap satu penadah lagi

  • Agustus 5, 2024
Terkesan Lamban, Polsek Cibatu di Minta Segera Tangkap satu penadah lagi

Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Cantik dan Penadah di amankan Polsek Cibatu

  • Agustus 5, 2024
Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Cantik dan Penadah di amankan Polsek Cibatu

Jaga Kamtibmas, Satgas TMMD 119 Aktifkan Kembali SISKAMLING

  • Maret 4, 2024
Jaga Kamtibmas, Satgas TMMD 119 Aktifkan Kembali SISKAMLING

MCK Untuk Warga, Dibangun Satgas TMMD di 10 Lokasi.

  • Maret 3, 2024
MCK Untuk Warga, Dibangun Satgas TMMD di 10 Lokasi.