Keterangan Pers Pengadilan Negeri Cikarang kasus Pembunuhan di Babelan

Kabupaten Bekasi – bekasikepo.com – Pengadilan Negeri Cikarang berikan keterangan Pers, terkait Pelaku Pembunuhan di Babelan, yang ditetapkan mengalami gangguan kejiwaan oleh Pengadilan Negeri Cikarang dan sempat mendapatkan protes dari keluarga korban. (28/08/24)

Dalam keterangannya resmi nya, Pengadilan Negeri Cikarang memutus perkara atas nama Terdakwa MN dengan register perkara Nomor 103/Pid.B/2024/PN Ckr tersebut berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, seluruh pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana lengkapnya termuat dalam Putusan yang telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum didasarkan pada seluruh alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.

Dalam Putusan yang telah dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang pada pokoknya tidak membebaskan Terdakwa tersebut, melainkan memutus bahwa.

“Menyatakan Terdakwa mengalami gangguan kejiawaan sehingga tidak mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya dan kemudian memerintahkan Terdakwa dimasukkan dalam Rumah Sakit Jiwa sampai dengan dinyatakan sembuh”,

Atas keputusan dari Pengadilan Negeri Cikarang, kemudian Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum banding yang telah diputus pula oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan yang intinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang.
Salah satu yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim menyatakan Terdakwa mengalami gangguan kejiwaan adalah berdasarkan keterangan ahli dari Penuntut Umum serta adanya Visum et Repertum Pscyhiatricum RS Bhayangkara yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa mengidap gangguan kejiwaan.

Bahwa ketika pihak dari keluarga korban datang ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk meminta penjelasan, kemudian sudah bertemu Juru Bicara PN Cikarang dan diberikan penjelasan serta Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Cikarang dan Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung atas perkara tersebut. Selain itu para pihak juga dapat melihat amar lengkap putusan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di Kampung Blendung RT 018 RW 006 Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Pelaku inisial (MN) lantaran sakit hati oleh korban inisial (SI)

Kronologis kejadian berawal pada sabtu (25/11/2022), Korban (SI) arah pulang sehabis berkunjung dirumah kerabatnya, didalam perjalanan tiba-tiba pelaku (MN) menghampiri korban terjadi percekcokan kedua belah pihak, lalu pelaku  langsung menghabisi nyawa korban ( Farhan )

BERITA SERUPA

Pasangan Calon Bupati Kabupaten Bekasi Nomor urut 3 Dipastikan Menang Pilkada Dengan 45,68% suara

Kabupaten Bekasi, bekasikepo.com – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tahun 2024 tingkat Kabupaten…

Awak Media Sesalkan Tidak Adanya Fasilitas Media Center Di Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi

Selain tidak adanya fasilitas Media center, awak media juga melihat tidak adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Bekasi, sehingga sangat minim informasi yang didapat awak media terkait informasi terkini soal rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA PILIHAN

Keterangan Pers Pengadilan Negeri Cikarang kasus Pembunuhan di Babelan

  • Agustus 29, 2024
Keterangan Pers Pengadilan Negeri Cikarang kasus Pembunuhan di Babelan

KPU Gelar FGD Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024

  • Agustus 24, 2024
KPU Gelar FGD Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024

Terkesan Lamban, Polsek Cibatu di Minta Segera Tangkap satu penadah lagi

  • Agustus 5, 2024
Terkesan Lamban, Polsek Cibatu di Minta Segera Tangkap satu penadah lagi

Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Cantik dan Penadah di amankan Polsek Cibatu

  • Agustus 5, 2024
Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Cantik dan Penadah di amankan Polsek Cibatu

Jaga Kamtibmas, Satgas TMMD 119 Aktifkan Kembali SISKAMLING

  • Maret 4, 2024
Jaga Kamtibmas, Satgas TMMD 119 Aktifkan Kembali SISKAMLING

MCK Untuk Warga, Dibangun Satgas TMMD di 10 Lokasi.

  • Maret 3, 2024
MCK Untuk Warga, Dibangun Satgas TMMD di 10 Lokasi.