Penahitam.com // Bekasi — Dugaan penipuan kembali dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Pemalang- Jawa Tengah, yaitu dengan modus operandi menggunakan cek bodong sebagai jaminan, oknum tersebut mengiming- imingi korban Setyo Budi asal Karawang bahwa Ia dan rekannya akan mengurus pencairan dana sebesar 200 milyar dari salah satu Bank, maka dengan dalih butuh biaya di PPATK lalu meminta biaya kepada korban sebesar 135 juta dengan jaminan cek Bank dari BPD Jateng senilai 200 juta yang kemudian di ketahui adalah cek bodong yang sudah tidak aktif rekeningnya .
Disela kesibukanya melayani klien yang memerlukan bantuan ataupun pendampingan hukum, Dartono S.H yang juga selaku kuasa hukum dari Setyo Budi memaparkan “” sebenarnya selama ini sudah berupaya menempuh cara bijak terhadap mister “S” yakni dengan menyampaikan somasi dan klarifikasi atas apa yang terjadi dan menimpa klien saya yaitu bapak Setyo Budi yang diduga di tipu oleh mister “S”. Senin 04/09/2023
Mengingat mister “S” ini adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Pemalang, saya berpikir baik berpikir positif dan tentu saja dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah disamping itu juga saya berharap terkait permasalahan yang merugikan klien saya yakni saudara Setyo Budi sebesar Rp 135 juta akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan ” ujar Advokat yang membuka kantor pelayanan hukum di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi ini.
Lebih jauh Dartono S.H mengatakan “setelah somasi dilayangkan dan diterima oleh yang bersangkutan yaitu mister “S” yang beralamat di Desa Tasikrejo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang ini terjalin komunikasi yang lumayan baik, bahkan mister “S” berjanji akan menyelesaikan pada pertengahan Agustus hingga akhir bulan Agustus 2023 kemudian mundur lagi dan kembali lagi berjanji akan dibayar pada tanggal 02 September 2023 kemudian ingkar janji lagi dan terahir berjanji akan membayar melalui transfer yang pada ahirnya juga tidak terlaksana alias ingkar janji
Sekilas dapat kita pelajari dari rekam jejak sang anggota DPRD Pemalang ini dan dapat kita temukan bahwa ternyata mister “S” ini sudah dua kali tersandung kasus penipuan bahkan sempat masuk bui dan juga dipecat dari keanggotaanya sebagai kader partai juga dicopot dari Anggota DPRD
Dan kali ini mister “S” yang mantan anggota DPRD Kabupaten Pemalang ini akan kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum pasalnya Setyo Budi melalui pengacara dari kantor hukum Dartono S.H & Partner dalam waktu dekat ini akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Jawa Barat.
Sementara Setyo Budi mengutarakan ke awak media “Semoga tidak ada lagi korban-korban berikutnya” dan kepada khalayak umum agar berhati-hati, jangan mudah percaya terhadap orang ini, ucapannya selalu manis membuat orang yang mendengarnya terkesima dan ujungnya akan terpedaya dan tertipu olehnya, tutur Setyo
( Red )