Penahitam.com //Kabupaten Bekasi – Pembangunan tower BTS di Kp. Rambay RT.001/RW.001 Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi diduga belum memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Warga belum lengkap.
Berdasarkan temuan dari tim investigasi dan ketua LSM Gemantara Raya Kabupaten Bekasi berawal dari laporan warga, Senin (28/08/2023).
Anwar Gunawan sebagai Ketua DPC LSM Gemantara Raya Kabupaten Bekasi saat ditemui awak media dilokasi pembangunan tower mengatakan,
” saya sudah konfirmasi ke pihak PT. Handal Karya Abadi dia mengatakan rekom dari Camat Cibarusah belum selesai berarti PBG nya belum selesai juga dong,(Senin, 28/08/2023),” kata Gunawan.
“Ini diduga sudah melanggar peraturan pemerintah, menurut prosedur itu perizinan dulu (PBG) di selesaikan barulah membangun, saya minta kepada instansi terkait mohon ditindaklanjuti dan diberi sanksi,” ujar Gunawan.
Hasan warga Kp. Rambay RT.001/RW.001 Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah mengatakan, saya gak dapat konpensasi pak.
“Saya gak dapat konpensasi, sementara saya punya Kartu Keluarga sendiri,(Jumat,01/09/2023),”Ucap Hasan.
(Tem)