Penahitam.com // KABUPATEN BEKASI – Ribuan batang rokok ilegal kembali di sita oleh Satpol-PP berkoordinasi dengan Bea cukai dan didampingi oleh TNI, polri di wilayah Kp. Kukun, Ciantra, Cikarang Selatan di sebuah agen rokok, Rabu, 18 Oktober 2023
Total terdapat 9840 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai dan diduga produk tersebut melanggar Pasal 54 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Oleh karena itu, peredarannya dilarang dan dapat dikenakan sanksi bagi penjual yang melanggarnya.
Kasat pol PP Surya Wijaya mengatakan, “0perasi ini di wilayah Kp. Kukun Desa ciantra, Kecamatan Cikarang selatan. Dari titik tersebut, petugas gabungan dari Pemerintah kabupaten Bekasi yang terdiri dari Satpol PP, dan Bea Cukai, juga dari unsur TNI, Polri berhasil mendapati Toko khusus yang menjual rokok ilegal di toko mereka. Petugas mengamankan barang bukti 9840 batang rokok ilegal, untuk selanjutnya diproses oleh petugas dari Bea Cukai.”
“Pihak pedagang yang menjual rokok ilegal tersebut dimintain keterangan dan akan dipanggil oleh pihak Bea Cukai untuk mempertanggungjawabkan atas barang ilegal tersebut, ” tambahnya
Windhy Mauly selaku Kepala Seksi Penyidikan dan penyelidikan mengatakan, operasi gabungan penertiban rokok tanpa cukai terus dilaksanakan di wilayah kecamatan lain, khususnya daerah perbatasan kota dan kabupaten Bekasi.
” kita secara continue akan melakukan operasi dengan menyasar warung-warung, ini pemasarannya memang adanya di perbatasan antara kota dan kabupaten Bekasi,” sebutnya
Petugas juga mengingatkan kepada pedagang untuk mengetahui produk yang legal dan boleh dijual belikan, dengan produk ilegal yang tidak dijual karena harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku terutama terkait cukai.”tegasnya
(Red)