Satu orang pengguna sabu,dan satu orang pengedar sabu diringkus SAT Narkoba Polres Nisel

Penahitam.com // Nias Selatan – Narkotika Musuh Kita Bersama dan Berantas Narkoba Hingga Ke Akarnya , hal tersebut terus diupayakan oleh Polres Nias Selatan dalam hal menindaklanjuti 5 prioritas kapolda Sumut dan sekaligus guna menuju Zero Narkoba di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
Kali ini Polres Nias Selatan Polda Sumut melalui Satuan Narkoba kembali mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu berinisial (SG) pada Jumat siang, (15/09/2023) sekira pukul 13.45 WIB
Setelah diamankan (SG) langsung diintrograsi oleh personil sat resnarkoba polres nias selatan dari hasil interogasi lisan terhadap (SG) bahwa ia mengakui memperoleh Narkotika dari seseorang berinisial (VS) di jalan Saonigeho.
Dari hasil interogasi yang di peroleh tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan yang dipimpin oleh KBO Narkoba Polres Nias Selatan IPDA MODAL TARIGAN tak Menunggu lama dan langsung menuju lokasi yang disampaikan tersebut dan melakukan penggeledahan Rumah milik (VS).
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu, 5 (lima) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu, Uang tunai berjumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah), 1 (satu) unit timbangan elektrik, 24 (dua puluh empat) buah plastik klip bening sedang, 1 (satu) Unit handphone OPPO F9 warna Hitam dari dalam rumah pelaku tersebut. 
Dan saat dipertanyakan atas kepemilikannya, pelaku mengakui bahwa semua narkotika dan barang barang tersebut adalah miliknya. Kemudian atas dasar temuan tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Nias Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai perundang-undangan di NKRI.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua terduga pelaku tersebut,sesuai dengan UU yang berlaku di jerat dengan UU Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara ,dan polres nias selatan dibawah pimpinan kapolres AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO akan tetap bekerja maksimal dan tidak akan memberikan ruang gerak bagi peredaran narkoba di nias selatan” tambah kasie Humas polres Nias Selatan. atas dasar temuan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Nias Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut”. Jelasnya.
(Humas Polres Nias Selatan)
  • BERITA SERUPA

    Jurpala Indonesia Berikan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor Di Kabupaten Sukabumi

    Kabupaten Sukabumi – bekasikepo.com. Relawan dan Aktifis lingkungan hidup,  Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana ( JURPALA) Indonesia, mengirimkan tenaga relawan dan  berikan bantuan Logistik untuk korban bencana Alam musibah…

    Bantu Warga Terdampak Banjir Rob, BPBD Kirim Bantuan ke Muaragembong

    CIKARANG PUSAT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak empat desa di Kecamatan Muaragembong terkena banjir rob akibat naiknya air pasang laut.  Keempat desa tersebut yakni Desa Pantai…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    BERITA PILIHAN

    Keterangan Pers Pengadilan Negeri Cikarang kasus Pembunuhan di Babelan

    • Agustus 29, 2024
    Keterangan Pers Pengadilan Negeri Cikarang kasus Pembunuhan di Babelan

    KPU Gelar FGD Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024

    • Agustus 24, 2024
    KPU Gelar FGD Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024

    Terkesan Lamban, Polsek Cibatu di Minta Segera Tangkap satu penadah lagi

    • Agustus 5, 2024
    Terkesan Lamban, Polsek Cibatu di Minta Segera Tangkap satu penadah lagi

    Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Cantik dan Penadah di amankan Polsek Cibatu

    • Agustus 5, 2024
    Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Cantik dan Penadah di amankan Polsek Cibatu

    Jaga Kamtibmas, Satgas TMMD 119 Aktifkan Kembali SISKAMLING

    • Maret 4, 2024
    Jaga Kamtibmas, Satgas TMMD 119 Aktifkan Kembali SISKAMLING

    MCK Untuk Warga, Dibangun Satgas TMMD di 10 Lokasi.

    • Maret 3, 2024
    MCK Untuk Warga, Dibangun Satgas TMMD di 10 Lokasi.