
Gas bersubsidi adalah hak masyarakat kurang mampu. Tindakan seperti ini mencederai prinsip keadilan dan berpotensi menimbulkan bahaya besar
Jakarta – BEKASI KEPO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi (LPG) di dua lokasi berbeda, yakni Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka dengan inisial TN alias E, DS, KKI, dan FZSW alias A diamankan oleh petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan tabung gas di kedua wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa para pelaku menjalankan modus operandi dengan menyuntikkan isi LPG dari tabung 3 kilogram—yang merupakan tabung subsidi—ke dalam tabung berukuran lebih besar yang termasuk kategori nonsubsidi, seperti tabung 5,5 kg, 12 kg, dan bahkan 50 kg.
“Dengan cara ini, para pelaku kemudian menjual gas oplosan tersebut di pasar dengan harga nonsubsidi, demi memperoleh keuntungan besar secara ilegal,” ujar perwakilan dari Dittipidter Bareskrim Polri dalam keterangannya kepada media.
Dalam penggerebekan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa:
3.345 tabung gas LPG ukuran 3 kg
649 tabung gas ukuran 12 kg
95 tabung gas ukuran 5,5 kg
20 tabung gas ukuran 50 kg
10 unit selang
1 unit timbangan
12 pack segel baru berwarna kuning untuk tabung 12 kg
Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pemindahan isi gas dilakukan tanpa standar keamanan yang semestinya.
Polri menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas subsidi dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungan sekitar.
“Gas bersubsidi adalah hak masyarakat kurang mampu. Tindakan seperti ini mencederai prinsip keadilan dan berpotensi menimbulkan bahaya besar,” pungkas pihak kepolisian.