Bekasi – Bekasikepo.com – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bekasi. Seorang mantan pekerja di Wizzmie Cabang Tambun dikabarkan menempuh jalur pengaduan setelah merasa mengalami perlakuan tidak adil selama bekerja hingga berakhir pada dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pekerja tersebut mengikuti wawancara kerja pada 18 Desember 2025 di Outlet Wizzmie Cabang Tambun dengan seorang PIC/Manager Store berinisial (N). Setelah proses wawancara, pekerja dinyatakan diterima sebagai Waiters/Take Away dengan status probation atau masa percobaan yang disampaikan secara lisan tanpa adanya perjanjian kerja tertulis.
Pihak kuasa pekerja menilai, penerapan status probation tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan. Sebab, masa percobaan kerja menurut aturan hanya dapat diterapkan pada pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja tertulis.
Selain itu, pekerja disebut mulai bekerja sejak 19 Desember 2025 dengan upah pokok sebesar Rp2.100.000 per bulan. Nilai upah tersebut diduga berada di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi yang berlaku.
Permasalahan memuncak pada 25 April 2026 ketika pekerja diminta melakukan lembur kerja. Namun karena alasan tertentu, pekerja menolak permintaan lembur tersebut. Penolakan itu disebut berujung pada ancaman bahwa upah tidak akan dibayarkan apabila tidak mengikuti lembur.
Sehari setelahnya, tepatnya pada 26 April 2026 sekitar pukul 20.44 WIB, pekerja mengaku dikeluarkan dari grup WhatsApp internal kerja yang digunakan sebagai sarana koordinasi operasional seluruh pegawai Wizzmie Cabang Tambun. Tidak hanya itu, nama pekerja juga disebut sudah tidak tercantum lagi dalam jadwal kerja mingguan.
Saat mempertanyakan hal tersebut kepada pihak manajemen outlet, pekerja justru diminta untuk segera mengembalikan seragam kerja. Hingga kini, menurut keterangan pihak pekerja, tidak pernah ada surat resmi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberikan oleh perusahaan.
Kuasa pekerja menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan PHK sepihak yang dilakukan secara diam-diam atau constructive dismissal tanpa melalui prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Klien kami bekerja kurang lebih selama empat bulan dan menjalankan pekerjaan sebagaimana pekerja pada umumnya. Namun hak-hak normatif pekerja diduga tidak dipenuhi, termasuk tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” ujar pihak kuasa pekerja dalam keterangannya.
Sebelum menempuh jalur pengaduan, pihak pekerja mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan bipartit dengan mengirimkan Somasi I, Somasi II hingga Somasi III atau peringatan terakhir kepada pihak PT Wizzmie Boga Abadi C.q. Wizzmie Cabang Tambun.
Namun hingga surat pengaduan tersebut dilayangkan, pihak perusahaan disebut belum memberikan tanggapan ataupun balasan dalam bentuk apa pun atas seluruh somasi yang telah dikirimkan.
Atas dasar itu, pihak pekerja meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan serta penegakan aturan ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wizzmie Boga Abadi maupun manajemen Wizzmie Cabang Tambun belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
MRs


