
BEKASI | Bekasikepo.com | Keributan antara wali murid dan pihak sekolah terjadi di lingkungan Pesantren Al Atsari, Kampung Gabus, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Insiden ini dipicu permintaan pengambilan ijazah yang tertahan akibat tunggakan biaya sekolah.
Kejadian bermula ketika pasangan suami istri yang merupakan wali murid datang ke sekolah untuk mengurus surat pindah bagi anaknya yang kini duduk di kelas lima. Setelah urusan administrasi tersebut selesai, mereka kemudian meminta ijazah anak sulungnya yang telah lulus dari kelas 6. Namun, permintaan itu ditolak pihak sekolah dengan alasan masih terdapat tunggakan biaya pendidikan.
Menurut pengirim video yang merekam kejadian, tunggakan yang belum dibayarkan oleh keluarga tersebut mencapai Rp7 juta untuk dua orang anak. Wali murid sempat menawarkan solusi dengan membuat surat perjanjian pelunasan dalam waktu satu tahun, namun pihak sekolah tetap menolak menyerahkan ijazah sebelum pelunasan dilakukan.
”Karena orang tua tak punya uang jadi belum bisa membayar tunggakannya,” tulis pengirim video melalui pesan langsung (DM).
Cekcok pun tak terhindarkan di ruang administrasi sekolah, dan sempat menjadi perhatian warga sekitar. Video insiden ini kemudian tersebar di media sosial, memicu berbagai tanggapan dari warganet, termasuk perdebatan mengenai kebijakan penahanan ijazah oleh lembaga pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah terkait insiden tersebut.